Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan tersangka Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom (29) alias Afan tinggal berdua bersama putrinya berinisial Z (9) ditusuk dengan pisau sekitar pukul 04.30 Wib. Korban langsung tewas dengan sejumlah luka. Saat ini jasad pelajar kelas 2 SD itu dievakuasi di RSUD Ibnu Sina.
Tersangka Afan begitu sadis dan biadab dalam menghabisi nyawa korban AZK. Ditemukan 24 luka tusukan.
"Ditemukan sebanyak 24 luka tusukan pada tubuh korban. Yakni semuanya di bagian punggung. Tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung. Menggunakan pisau dapur," ujar Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Sabtu (29/4/2023).
Tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri secara membabi buta ke punggung anak perempuannya yang masih tidur lelap.
"Korban atau anak tersangka ini bahkan tidak sempat berteriak dan langsung meninggal dunia,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kita kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh,” tegasnya.(imam)
Editor : Redaksi