suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gak Jadi Beli Sabu Karena Stok Masih Ada, Diciduk Dengan BB Sabu 4,06 Gram, Timbangan Elektrik, Sabu 0,31 Gram, Achmad Fauzi Dihukum 5 Tahun Bui, Denda Rp.1 Mil

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang perkara Narkotika jenis sabu, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, dengan terdakwa Achmad Fauzi Bin H.Baidhowi (33), agenda putusan hakim , secara vidio call.
Foto: Sidang perkara Narkotika jenis sabu, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, dengan terdakwa Achmad Fauzi Bin H.Baidhowi (33), agenda putusan hakim , secara vidio call.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, sebanyak 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 4,06 gram, dan barang bukti lainnya saat penangkapan 2 timbangan elektrik,

1 skrop plastik, 1poket sabu seberat 0,31 gram dan alat hisap, dengan terdakwa Achmad Fauzi Bin H.Baidhowi (33), bersama dengan Salim ( DPO), diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Terdakwa Achmad Fauzi Bin H.Baidhowi (33),terbukti bersalah melakukan ”Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achmad Fauzi Bin H.Baidhowi (33), dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Dikurangkan selama Terdakwa ditahan, Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti,

1 poket sabu seberat 0,31, beserta bungkusnya, 1 Pipet kaca, 1 alat hisap milik Terdakwa, 5 poket sabu seberat 4,06 gram beserta bungkusnya, 2 unit timbangan elektrik,1bungkus plastic klip 1 skrop plastik milik Sdr Salim (DPO), Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.Denda Rp.1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Achmad Fauzi yang didampingi oleh Penasehat hukumnya Rudi Wedasmara dari LBH Orbit, menyatakan langkah banding, " kami menyatakan anjing yang mulia,katanya.

Dalam sidang keterangan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Achmad Fauzi dirumahnya Jalan Surtikanti Gg. II No. 10-A Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan BB, 5 poket sabu dengan berat total 4,06 gram, 2 timbangan elektrik, 1 skrop plastik, 1poket sabu dengan berat 0,31 gram dan alat hisap.

Diketahui, pada hari Senin tanggal 14 November 2022 jam pukul 17.00 Wib, Salim (DPO) datang kerumah terdakwa Achmad Fauzi, jalan Surtikanti Gg. II No. 10-A Surabaya, membawa bungkusan hitam lalu menawarkan sabu sambil membuka bungkusan hitam

Dirgahayu RI CV Multi Karya

menunjukkan beberapa poket sabu, *terdakwa tidak jadi membeli karena stok sabu sebelumnya masih ada*

Saat terdakwa Fauzi masuk ke dalam rumah mengambilkan minum untuk Salim (DPO), datang saksi Tri Nofriyanto dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh anggota Polrestabes Surabaya. Dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti : 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,06 gram dengan pembingkusnya

2 unit timbangan elektrik, 

1 bungkus plastic klip dan 

1 skrop plastik milik Salim (DPO).

Sedangkan 1poket sabu dengan berat 0,31 gram dan alat hisap adalah milik terdakwa Achmad Fauzi.

Berdasarkan Surat Rekomendari Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur Nomor: B/97/I/KA/Pb.06.01/2023/BNNP tanggal 09 Januari 2023 Rekomendasi kepada terdakwa Achmad Fauzi Bin H. Baidowi untuk dilakukan Rehabilitasi.

Dalam dakwaan JPU, Perbuatan terdakwa "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ( Dakwaan pertama JPU), ATAU

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ( Dakwaan alternatif JPU).(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper