Dalam putusannya ketua majelis hakim I Ketut Suarta, Mengadili , Menyatakan Terdakwa Robert Julius Salim Anak Dari Mikael Salim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” Sebagaimana diatur dan di ancam dalam dakwaan Pasal 378 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robert Julius Salim Anak Dari Mikael Salim, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan. Dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti keseluruhan TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Putusan hakim lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU Herlambang Adhi Nugroho, yang menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Julius Salim melalui kuasa hukumnya KRT.Iswahyudi mengajukan banding," kami mengajukan banding yang mulia" katanya.
Diketahui, terdakwa Robert Julius Salim mulai meminta uang kepada saksi Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).
Bahwa di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa.
Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong
yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan dan Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang
Pada 01 Desember 2020 Rp.200 juta untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.
Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijan masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Harijana mengalami kerugian sebesar Rp.1 miliar.(Sam)
Foto: Terdakwa Robert Julius Salim, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Editor : Redaksi