suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ribuan Bacaleg Ajukan Surat Tidak Pernah Dipidana, di PN. Surabaya

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Kontestasi politik bakal berlangsung di tahun 2024 mendatang. Namun, saat ini aktivitas dan sosialisasi kampanye, serta pendaftaran bakal calon legislatif mulai berlangsung.

Sejumlah persyaratan pun wajib dipenuhi seseorang bila ingin mencalonkan diri sebagai legislatif. Salah satunya adalah terbebas jeratan hukuman pidana.

Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu berlaku bagi caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekali pun.

Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ada ribuan orang bacaleg yang ternyata telah mengajukan surat bebas pidana itu. 

Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata membenarkan hal itu. Ia menyebut, sudah ada ribuan bacaleg yang telah mengajukan permohonan surat bebas pidana.

"Terakhir sampai hari ini, jumlahnya 1.508 permohonan," kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (15/05).

Agung menjelaskan, tata cara dan persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon sama. Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, pengadilan tidak memberikan surat bebas pidana itu secara cuma-cuma. Melainkan, bakal dilakukan pelacakan terlebih dulu dengan sistem penelusuran perkara yang dimiliki.

"Checking data perkara pidana terlebih dulu di kami. Identitas pemohon kami input ke sistem informasi penelusuran perkara. Bila tidak ada (catatan pidana/dalam data), akan dikeluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan (surat tidak pernah dipidana)," ujarnya.

Kendati demikian, Agung mengaku tak bisa membuka siapa saja, dari partai mana, dan daerah mana saja yang mengajukan permohonan itu. Menurutnya, informasi tersebut bersifat private.

================

10 Bacaleg Tersandung Hukum Ajukan Surat Bebas Pidana ke PN Surabaya.

Ribuan pemohon mengajukan surat tidak pernah dipidana ke PN Surabaya. Tercatat, ada 1508 bakal calon legislatif yang telah mengajukan permohonan.

Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, tidak ada pengecualian atau keistimewaan pada bacaleg yang mengajukan permohonan. Seluruhnya wajib menyertakan FC KTP, KK, SKCK yang dilegalisir, foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar background merah, hingga surat permohonan.

"Untuk wilayah Kota Surabaya, sejak Maret sudah ada yang mengajukan dan banyak di bulan April 2023. Jumlah yang sudah dikeluarkan masih tetap, 1508," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (30/05).

Agung memastikan, tak semuanya mendapatkan surat bebas pidana atau surat tidak pernah dipidana. Sebab, ada beberapa temuan adanya unsur pidana yang pernah menjerat bacaleg.

"Jumlah pemohon yang pernah kena pidana hanya sedikit sekali, 10 orang totalnya," ujarnya.

Agung menegaskan, pemohon yang tidak memperoleh surat tidak pernah dipidana pernah tersandung hukum dengan kurungan yang lebih dari 5 tahun. Mulai dari tipikor, narkotika, dan perkara pidana lainnya.

"Beberapa minggu yang lalu ada yang kena perkara tipikor dan pidana biasa, hanya saja tahun perkaranya sudah lewat 5 tahun," tutup dia.(Sam)

Foto : Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jalan Arjono 16 - 18 Surabaya.

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar