Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma, dari Kejari Surabaya, Menyatakan terdakwa Ervan Agung Pengestu, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi penangkap Heffy Ary Setiono mengatakan, bahwa terdakwa menjadi target operasi (TO). Saat itu, terdakwa membeli sabu sebanyak 4 gram dibagi menjadi 18 poket dengan harga Rp 4 juta dari Sidiq (DPO) di ranjau di daerah Citraland Surabaya. "Saat ditangkap terdakwa sedang minum kopi di warung Jalan Tambak Segaran Wetan," kata Heffy.
Lebih lanjut, Heffe, terdakwa juga di bawah ke rumahnya di Jalan Tambak Segaran Wetan Surabaya. "Ditemukan 12 poket berisi sabu" jelasnya.
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Ervan Agung Pangestu. "Benar Yang Mulia,"ucapnya.
Diketahui, Pada hari Kamis 03 Februari 2023 sekira pukul 23.00 wib, bertempat didaerah Citraland Surabaya, terdakwa membeli sabu sebanyak 4 gram lalu dibagi menjadi 18 poket berisi sabu dengan harga Rp. 4.000.000,-kepada Sidiq (DPO), diranjau di daerah Citraland Surabaya.
Enam poket Sabu sudah terdakwa jual dengan cara diranjau, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib di warung kopi jalan Tambak Segaran Wetan RT. 001 RW. 008 Desa Rangkah Kec. Tambaksari Surabaya, saksi
Heffy Ari Setiono dan Ridho Abriyanto anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ervan Agung, sedang minum kopi di warung.
Ditemukan barang bukti 1 buah Handphone REDMI, kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa jalan Tambak Segaran Wetan No. 102 RT. 001 RW. 008 Desa Rangkah Kec. Tambaksari Surabaya ditemukan barang bukti berupa 12 poket sabu, dengan berat masing- masing 0,19, 0,19,0,20,0,21,0,20,0,21,0,21,0,21,0,18,0,19,0,19,0,46 ( gram). didalam 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, dibawah meja kamar terdakwa, 2 buah timbangan, 1 buah dompet hijau berada digudang rumah terdakwa, sedangkan , Uang tunai sebesar Rp. 83.000,-dalam dompet milik terdakwa Evan.
Foto: Terdakwa Ervan Agung Pangestu,menjalani sidang dakwaan, saksi penangkap, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara online.
Editor : Redaksi