Gresik, (suara-publik.com) - Lahan fasum (fasilitas umum) yang pengembang perumahan Griya Sumput Asri diduga telah di serobot dan disediakan oleh pribadi. Pasalnya, pada tanah yang sebelumnya digunakan sebagai sarana olah raga, kini sudah didirikan bangunan permanen oleh salah satu warga. Tokoh warga yang mendirikan bangunan tersebut adalah Edwin.
Perwujudannya, Perumahan Griya Sumput Asri ini berada di desa Sumput Kecamatan Driyorejo kabupaten Gresik, dan sudah diserahkan oleh pengembang kepada Pemkab Gresik melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim ) beberapa bulan yang lalu. Namun lahan fasum yang ada dan diperuntukkan untuk warga tersebut telah didirikan sebuah bangunan oleh seseorang tanpa ada legalitas surat yang jelas.
Saat dikonfirmasi wartawan, pemilik bangunan, Edwin mengatakan jika dirinya telah membeli dari salah satu bank. Awalnya dia (Edwin) dengan lantang mengatakan bahwa dia memiliki surat surat dari rumah tersebut.
"Saya beli ke BTN lebih jelasnya tanya langsung saja ke BTN", ungkap Edwin, Rabo.7/6/2023.
Namun, saat wartawan menanyakan tentang surat jual beli AJB atau IJB, karena menurut sumber yang bisa dipercaya bahwa rumah tersebut tidak jelas surat suratnya, Edwin nampak ragu dan enggan untuk menjawab. Malah dia menjawab dengan seenaknya sambil berlalu.
“Saya tidak kenal anda dan anda juga tidak kenal saya”, pungkas Edwin sambil meninggalkan wartawan.
Pras, salah satu perumahan warga Griya Sumput Asri yang berada dilokasi saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, jika rumah ini dulu memang sebuah Fasum. Warga menggunakannya sebagai lapangan olahraga. Seiring berjalannya waktu, ada yang mengaku jika tanah tersebut sudah dibeli dan dibangun sebuah rumah.
Memang ini dulu tempat olahraga atau sepak bola dan dulu di sini ada warungnya pak tapi waktu itu di bakar, jelas Pras.
Lanjut Pras, saat itu ada yang bertanya tentang bukti kepemilikan, namun warga tidak ada yang diberitahu tentang surat surat tanah tersebut. Orang yang mengaku sudah membeli tanah fasum tetap ngotot. Dan akhirnya warga memilih diam hingga sekarang.
"Saya tidak tahu gimana cerita selanjutnya, lama lama kok akhirnya jadi bangunan . Jika pemilik rumah tidak punya surat apapun, gak bahaya ta?" tulisnya.
Ditempatkan terpisah, sebagai pemangku wilayah desa, Kepala Desa Sumput Sutaji, saat konfirmasi di kantor desa menyampaikan akan memanggil pemilik rumah untuk dimintai keterangan. Dirinya akan meminta pemilik rumah agar menunjukkan surat kepemilikan rumah tersebut, apabila pemilik rumah tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan, bangunan tersebut akan segera dibongkar.
" Kita akan memanggil Edwin sebagai pemilik rumah secara lisan, bila tidak mau saya panggil secara tertulis. Kita akan menanyakan bukti kepemilikan, bila dia ( Edwin ) tidak bisa menunjukkan hak kita suruh bongkar atau bila perlu kita lakukan pembukaan paksa', ucap Sutaji singkat .(Imam)
Editor : Redaksi