suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Positif Narkotika, Kajati Jatim Copot Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin, "Terungkap saat semua Kajari di Jawa Timur di tes Urine dan sample rambut di Pol

avatar suara-publik.com
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati kepada awak media Jumat (09/06/2023).
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati kepada awak media Jumat (09/06/2023).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin yang positif mengkonsumsi narkotika. Hal itu terbongkar setelah Kejati Jatim melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap semua Kajari di Jawa Timur.

"Pengambilan tes urine ini dilakukan 12 Mei 2023 usai kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Jatim. Semua Kajari menjalani pemeriksaan tes urine dari Polda Jatim," ucap Kajati Jatim Mia Amiati kepada awak media Jumat (09/06/2023).

Mia mengatakan dirinya lah yang berinisiatif untuk mengkroscek kesehatan dan pelanggaran para anggotanya se-Jatim. 

"Dalam rangka waskat, saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine," katanya.

Hasil test urine dan pengecekan sample rambut keluar keesokan harinya, 16 Mei 2023. Ternyata ada 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.

Berdasarkan data kode peserta test yang dinyatakan positif adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun.

Pelantikan Pjs Bupati jember

"Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," tuturnya.

Kesalahannya tidak hanya mengkonsumsi narkotika, Andi diduga melakukan pungutan liat (pungli). Mia langsung memerintahkan Aswas Kejati Jatim untuk mengkroscek informasi itu, terutama, mengklarifikasi dugaan pungli.

"Respons saya selaku Kajati, ketika mengetahui masih ada Jaksa nakal, saya menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut," ungkapnya.

Terkait perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai jaksa fungsional. Posisi Kajari Madiun digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt). "Surat keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (08/06/2023), dan saat ini Reopan Saeagih akan menjadi Plt Kejari Madiun," pungkas Mia.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda