suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Kosmetik Produk Implora Palsu, Rugikan PT.Implora Sukses Abadi Sebesar Rp.60 Miliar, Samuel Sutanto Dan Rachmat Gunadi Dituntut 12 Bulan Bui, Denda Rp. 10

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Sidang perkara pemalsuan kosmetik merk Implora, dengan terdakwa Samuel Sutanto Putra dan Rachmat Gunadi Putra, dengan agenda tuntutan JPU, secara vidio call, Kamis (08/06/2023).
Foto: Sidang perkara pemalsuan kosmetik merk Implora, dengan terdakwa Samuel Sutanto Putra dan Rachmat Gunadi Putra, dengan agenda tuntutan JPU, secara vidio call, Kamis (08/06/2023).
Surabaya, suara publik - Samuel Sutanto Putra dan Rachmat Gunadi Putra disidangkan di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Evelin Nur Agusta lantaran menjual produk kosmetik merk Implora palsu, dengan agenda Saksi, dipimpin Ketua Erintua Damanik di PN.Surabaya, secara vidio call.

Dalam tuntutan JPU Novita Maharani dan Evelin Nur Agusta,

Menyatakan terdakwa Samuel Sutanto Putra dari Herman Sutanto dan terdakwa Rachmat Gunadi Siantar Putra dari Charles Siantar bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam surat Dakwaan Kesatu JPU.kamis (08/06/2023).

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun Dan Denda Rp 10.000.000,- subsidair 2 bulan penjara.

Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, yang menjadi bukti dipersidangan, 

*Terlampir dalam berkas perkara*

5 pcs kosmetik berupa serum merek IMPLORA hasil produksi PT. Implora Sukses Abadi alamat Pergudangan Ritzpark Blok BC-10 BC-11 Bohar Kec. Taman Sidoarjo Jawa Timur.

5 pcs kosmetik berupa serum dengan merek IMPLORA diduga hasil tindak pidana merek hasil produksi Samuel Sutanto dan Rachmat Gunadi 

Dikembalikan kepada pihak PT. Implora Sukses Abadi Bohar – Taman – Sidoarjo melalui saksi Benny Leamana.

12 jerigen isi cairan bahan baku.

8 jerigen kosong cairan bahan baku

50 lembar hologram merek IMPLORA diduga hasil tindak pidana, 29 jerigen kecil isi cairan bahan baku, 2 kardus stiker merek IMPLORA diduga hasil tindak pidana merk.8 kardus kotak kemasan merek IMPLORA diduga hasil tindak pidana merek

2 buah alat takar

1 buah pengaduk adonan

1 alat pengisi cairan ke dalam botol

11 botol kecil bahan baku untuk pewarna.

470 pcs kosmetik merek IMPLORA diduga hasil tindak pidana

2 buah printer pencetak resi

1 unit laptop merek Lenovo

1 kardus bahan baku pipet

1 kardus botol kosong

1 lembar SOP karyawan

1 rol bubble wrap

*Dirampas untuk dimusnahkan*

Diketahui, Terdakwa Samuel Sutanto dan terdakwa Rachmat Gunadi, menyewa rumah di Jalan Cluster Opal Selatan II, No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak bulan September 2021 untuk digunakan sebagai tempat usaha memproduksi, memperdagangkan kosmetik merek Implora dan sebelumya terdakwa juga menjual Kosmetik merek Implora dari distributor resmi Implora, namun karena saingan di pasar tinggi sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis, selanjutnya pada awal tahun 2022.

Terdakwa Samuel dan Rachmat pergi pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik dan terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merk Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut, hingga pada bulan Februari tahun 2022 terdakwa Rachmat dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah namun harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merek Implora kemasan merek Implora.

Kemudian kedua terdakwa mulai memproduksi, memperdagangkan kosmetik merek Implora hasil tindak pidana dengan dibantu oleh 2 orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan Shiva Oktavia Difrianti.

Produk yang diproduksi:

Luminos Brightening Serum merk IMPLORA

Acne Serum merk IMPLORA  

Peeling Serum merk IMPLORA

24 K Gold Serum merk IMPLORA

Hydrating Serum merk IMPLORA

Midnight Serum merk IMPLORA 

Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT. Implora Sukses Abadi mengalami kerugian Rp.50 miliar sampai Rp.60 Miliar atau setidaknya dalam jumlah itu dan dampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan.(Sam)

Editor :