suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tuduh dan Keroyok Korbannya, Choirul Anam, Jafar dan Fatchurrahman, Dihukum 8 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Para terdakwa Choirul Anam, Ja' far Dan Fatchurrahman, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Foto: Para terdakwa Choirul Anam, Ja' far Dan Fatchurrahman, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannnya hingga mengalami luka lecet pada alis kanan, pelipis kiri, jempol kaki kanan, dan pada lutut kanan dan kiri, akibat kekerasan tumpul, yang dilakukan oleh para Terdakwa Moch. Choirul Anam alias Iyung bin Moch.Alie, Moch.Ja'far alias Papang bin Moch.Alie Moch.Fatchurrahman alias Fatchur bin Moch.Alie, yang masih sekandung, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.secara vidio call.

Dalam agenda putusan oleh ketua majelis hakim Erentua Damanik mengadili, menyatakan, Moch. Choirul Anam bersama dengan Moch.Ja'far alias Papang, Moch.Fatchurrahman alias Fatchur 

terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dakwaan pertama JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan, dikurangi selama para terdakwa ditahan, dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti : 

1 buah kaos warna putih merk Guess dengan keadaan Robek dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma, dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap putusan hakim, ketiga terdakwa menyatakan menerima, " Kami menerima yang mulia," katanya.

Berawal hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar jam 20.00 wib, saksi Rachmad alias Nanang berhenti depan rumah Jalan Petemon Timur 45 RT. 06 RW. 02 Kel. Kupang krajan Kec. Sawahan Surabaya menggunakan sepeda angin.

Tiba-tiba didatangi terdakwa Moch. Choirul Anam alias Iyung bin Moch.Alie, menuduh saksi seorang pencuri, datang terdakwa Moch.Ja'far alias Papang bin Moch.Alie langsung memukul Saksi kena pelipis mata, lalu Choirul Anam memukul Saksi Rachmad alias Nanang sebanyak 3 kali menarik kaos hingga robek dan jatuh ke aspal. Terdakwa Moch.Ja'far memukul Saksi Rachmad sebanyak 3 kali hingga jatuh ke tanah. Sedangkan terdakwa Moch.Fatchurrahman alias Fatchur bin Moch.Alie memukul sebanyak 4 kali, setelah itu berkata " WES mole o koen," ( sudah pulang kamu), saksi langsung pulang.

Selanjutnya hari Senin tangal 16 Januari 2023 sekira pukul 17.30 wib, terdakwa Moch.Choirul Anam, Moch.Ja'far, dan Moch.Fatchurrahman ditangkap oleh anggota Polsek Sukomanunggal dibawa ke Polsek Sukomanunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut saksi Rachmad alias Nanag mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum: Ditemukan luka lecet pada alis kanan, pelipis kiri, jempol kaki kanan, dan pada lutut kanan dan kiri, akibat kekerasan tumpul.(Sam)

Editor :