Dalam agenda tuntutan yang dibacakan JPU Nurhayati dari Kejari Surabaya,Menyatakan terdakwa Ardiono Irawan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardiono Irawan berupa Pidana Penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menjatuhkan Pidana Denda Rp. 1,5 Miliar, Subsider 5 bulan penjara.
Menetapkan agar barang bukti:
3 poket sabu, 1 bendel plastic klip, 1 timbangan elektrik, 1 ATM BCA Expresi,1 buah kotak HP warna hijau, 1 buah buku catatan penjualan sabu, 1 buah HP Redmi warna hijau.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp 450.000,-
Dirampas untuk Negara.
Pada sidang sebelumnya, saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya Edo Perkasa mengatakan,
menangkap terdakwa Ardiono dirumahnya Kapas Madya gang 4A, hari senin 6 pebruari 2023,saat sedang tidur dirumah.
Ditemukan 3 poket sabu sisa jual, dan ada uang 450 ribu,
" terdakwa mengaku sabu didapat dari Ayup membeli 5 gram dengan harga 4,5 juta, dibayar setelah sabu laku terjual, " kata saksi.
Kamu beli sabu 5 gram untuk apa, " untuk saya pakai sendiri yang mulia,"
"sabu 5 gram mau kamu pakai sendirian mbahmu iku, gak masuk akal, " tegas hakim Damanik.
Terdakwa Ardiono belum kapok dipenjara, sebelumnya pernah dipengaruhi dengan kasus sabu juga dengan hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan.
Berawal kebiasaan terdakwa Ardiono membeli sabu Ayup (DPO) untuk dijual lagi. Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, AYUP menghubungi terdakwa untuk menawarkan sabu 1 plastik seberat 5 gram dengan harga Rp.4,5 juta, pembayaran ketika sabu habis terjual, terjadi kesepakatan.
Kemudian Senin tanggal 30 Januari 2023 AYUP menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu, di area pergudangan Jalan Tambak Dalam Surabaya.
Terdakwa pulang kerumah, sabu dibagi menjadi 50 poket, dengan berat bervariasi, untuk dijual kembali dengan harga 200 ribu sampai 350 ribu.Dan telah dijual sebagian. Dalam transaksi menjual sabu terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 1 2 juta.
Perbuatan terdakwa diketahui aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya sehingga saksi Heffy Arys Setiono dan tim melakukan penangkapan hari Senin, 06 Pebruari 2023 sekitar pukul 14:30 wib, di rumahnya, dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 poket plastik sabu berat bervariasi,
1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp 450.000,- 1 ATM BCA Expresi, 1 buah buku catatan penjualan sabu, 1 buah HP Redmi ditemukan dalam buah kotak HP.yang berada di kamar terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi