Saiful Irfan mengatakan, bahwa terdakwa bersama teman-temannya datang dengan keadaan mabuk dan sambil marah-marah. Lalu Saiful menegur terdakwa namun membuat Ahmad Fatah Arifin dan Risat tersinggung dan emosi, tiba-tiba langsung mengambil tiang pipa dan memukulnya. "Terdakwa Deni Saputra bersama teman-temannya datang dengan keadaan mabuk dan langsung memukul dengan tiang pipa, Yang Mulia,"kata Saiful di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Saiful, kejadiannya hari Sabtu, 13 Agustus 2022, pukul 01.30 Wib di pos satpam YKP Kendangsari RT 002 RW002 Surabaya. "Saat itu, saya dipukul di bagian wajah sampai bibir luka, gigi patah dan kacamata pecah, Yang Mulia,"ucap Satpam itu.
Dengan keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. "Benar Yang Mulia, saya hanya memukul satu kali saja,"jelas Deni melalui sidang video call.
Setelah melakukan penganiayaan kepada Satpam tersebut, terdakwa bersama teman-temanya langsung melarikan diri ke luar kota. Namun apesnya terdakwa ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. "Pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 Wib, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Tenggilis Mulya 32 A Surabaya,"tuturnya.
Atas perbuatan terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.(Sam)>
Editor : Redaksi