suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kondisi Mabuk Aniaya Satpam Perumahan Pakai Tiang Pipa, Risat Dan Fatah Buron, Deni Saputra Bablas Masuk Bui

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Deni Saputra, menjalani sidang agenda saksi korban, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara vidio call.
Foto: Terdakwa Deni Saputra, menjalani sidang agenda saksi korban, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara vidio call.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Terdakwa Deni Saputra bersama Ahmad Fatah Arifin dan Risat (DPO) melakukan pengeroyokan kepada saksi Saiful Irfan sebagai satpam di YKP Kendangsari RT 002 RW 002 Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Furkon Adi Hermawan dan Jaksa Nurhayati menghadirkan saksi korban Saiful Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saiful Irfan mengatakan, bahwa terdakwa bersama teman-temannya datang dengan keadaan mabuk dan sambil marah-marah. Lalu Saiful menegur terdakwa namun membuat Ahmad Fatah Arifin dan Risat tersinggung dan emosi, tiba-tiba langsung mengambil tiang pipa dan memukulnya. "Terdakwa Deni Saputra bersama teman-temannya datang dengan keadaan mabuk dan langsung memukul dengan tiang pipa, Yang Mulia,"kata Saiful di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Saiful, kejadiannya hari Sabtu, 13 Agustus 2022, pukul 01.30 Wib di pos satpam YKP Kendangsari RT 002 RW002 Surabaya. "Saat itu, saya dipukul di bagian wajah sampai bibir luka, gigi patah dan kacamata pecah, Yang Mulia,"ucap Satpam itu.

Dengan keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. "Benar Yang Mulia, saya hanya memukul satu kali saja,"jelas Deni melalui sidang video call. 

Setelah melakukan penganiayaan kepada Satpam tersebut, terdakwa bersama teman-temanya langsung melarikan diri ke luar kota. Namun apesnya terdakwa ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. "Pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 Wib, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Tenggilis Mulya 32 A Surabaya,"tuturnya.

Atas perbuatan terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.(Sam)>

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper