Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim, menyatakan terdakwa Syahrul Feriyanto bin Slamet (30), telah melakukan tindak pidana,
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Atau :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi Safii ( berkas terpisah) dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrul Feriyanto, Safii menerangkan kalau terdakwa setiap ada barang sabu selalu dipanggil dirumah nya jalan Wonokusumo Bhakti 2 / 26, Semampir Surabaya, " syahrul saya panggil kerumah, setelah membeli sabu dari Bandar Asmat (DPO) di Rabesan Bangkalan, banyak 1 ons (102) gram, saya membayar ke bandar Asmat Cash yang mulia, terdakwa ikut saya sudah 5 bulan, saya kasih fasilitas sepeda motor untuk antar sabu ke pemesan, sudah lima kali mengantar sabu, saya beri upah 100 ribu - 500 ribu sekali antar" terang Safii.
Terhadap keterangan saksi Safii, terdakwa Syahrul yang juga didampingi penasehat hukumnya Viktor Sinaga membenarkannya, " benar yang mulia," katanya.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira jam 13.00 wib, Terdakwa Syahrul Feriyanto datang kerumah Mochammad Safii (berkas terpisah) di jalan Wonokusumo Bhakti 2 / 26 Rt.012 Rw.011 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir, Surabaya.
Terdakwa Syahrul disuruh Safii menyerahkan sabu kepada Pembeli Muhlis di jalan Kedungmangu Surabaya.Safii menyerahkan 1 ons ( 100 gram) sabu terbungkus kresek hitam, san diterima oleh terdakwa Syahrul.
Selanjutnya datang petugas BNNP Jatim menangkap terdakwa Syahrul juga mengamankan terdakwa Safii dan BB dari Syahrul 1 ons sabu.
Safii membeli sabu 100 gram dari orang bernama Asmad (DPO) di daerah Rabesan Bangkalan Madura.
Saat penggeledahan didapat barang bukti perbuatan terdakwa Syahrul berupa :
1 poket sabu terbungkus plastik klip berada didalam tas plastik warna hitam dengan berat 102,1 gram.
1 unit kendaraan sepeda motor Honda PCX warna putih No.Pol : L-6164-KN sebagai sarana transportasi terdakwa untuk mengedarkan sabu.
Terdakwa bekerja kepada Safii telah 5 bulan mengedarkan sabu, membeli di Rabesan Madura.
Tugas terdakwa Syahrul disuruh mengantarkan, menyerahkan Sabu kepada Pembeli, dengan cara ketemu langsung, biasa bertemu di tempat yang ditentukan oleh Safii.Dan telah beberapa kali mengantarkan sabu tersebut sekitar Jalan Pogot, Jalan Kedinding, jalan Rangkah, dan Jalan Kedungmangu Surabaya.
Terdakwa Syahrul.mendapat upah sekali ngantar dari Safii sekitar 100 ribu sampai 500 ribu, digunakan untuk sehari- hari.(Sam)
Editor : Redaksi