Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana, "penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Atau :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menghadirkan saksi Ahmad Yamin korban Penganiayaan dan istrinya Musfihah dipersidangan.
Saksi Yamin mengatakan kalau terdakwa memukul mukanya pada pipis mengenai matanya, " Saya dipukul dua kali kena mata saya, sampai berdarah, bola mata yang putih sobek, saya.bawa.ke RS mata sampai dioperasi, setelah kejadian itu, terdakwa masih mengancam saya akan membunuh, bacot, mau menggali krpala saya, selama saya berobat tidak ada bantuan sama sekali dari terdakwa," terang saksi Yamin.
Diketahui, pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib, di jalan Ketintang Madya No. 26 / 148 Surabaya, berawal saksi Ahmad Yamin ditegur oleh Terdakwa Iwan Candra Kartika Bin Eko, dikarenakan seorang pembeli soto ayam memarkirkan sepeda motornya di depan warung angkringan terdakwa.
Kemudian saksi Yamin mengatakan bahwa kita bertetangga, untuk tempat parkir kita sama-sama membutuhkan, Terdakwa tidak terima dan langsung memukul saksi Ahmad Yamin sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai mata sebelah kanan mengakibatkan mata bengkak dan mengeluarkan darah serta selaput mata mengalami robek sehingga dijahit sebanyak 2 kali luar dan dalam mata.
Alasan terdakwa memukul Yamin, karena tersinggung yamin dalam. Bergaul tidak punya sopan santun, etika berbicara.
Saksi Ahmad Yamin hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur di jalan Gayung Kebonsari Timur No. 49 Surabaya, melakukan operasi pada hari Senin 27 Maret 2023, dan pada hari Selasa pada tanggal 04 April 2023 kembali ke Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur untuk buka jahitan mata.
Saksi Ahmad Yamin melaporkan kejadian dugaan tindak pidana Penganiayaan dan melakukan Visum Etreptum Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara di Jl. A. Yani No. 116 Surabaya,
Selanjutnya hari Selasa 11 April 2023 sekira Jam 17.00 Wib di Ketintang Madya No. 26 Surabaya (rumah kontrakan), terdakwa Iwan Candra ditangkap.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Yani mengalami rasa sakit dan luka pada bagian mata berdasarkan hasil visum et repertum : dengan kesimpulan ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan, ditemukan perdarahan pada selaput putih dan selaput hitam mata kanan, akibat kekerasan tumpul.(Sam)
Editor : Redaksi