SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram seharga Rp.1 Juta, yang diecer menjadi 8 poket, telah diedarkan sebanyak 6 poket, tersisa 2 poket sabu saat dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dengan Terdakwa Fredy Hendarto bin Sudarso (29), warga pakis gunung Surabaya, yang tidak pernah mengenyam pendidikan, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa Fredy Hendarto bin Sudarso (29), melakukan tindak pidana, "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi Oki Ari Saputra anggota Polrestabes Surabaya dihadirkan JPU dipersidangan, yang menerangkan atas informasi masyarakat, terdakwa Fredy mengedarkan sabu yang dibeli 1 gram dibagi menjadi 8 poket, saat penangkapan tersisa 2 poket sabu "Kami menangkap dirumahnya jalan Pakis Gunung, didapat BB sabu tersisa 2 poket, 2 timbangan elektrik, sekrop plastik, klip plastik dan 1 HP, sabu itu pengakuan Fredy dibeli dari Siska masih DPO yang mulia," terang saksi. Terhadap keterangan saksi, Fredy Hendarto yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga membenarkan nya, "benar yang mulia," katanya.
Berawal saksi Yogi Indra Yudistrira bersama Oki Ari Saputra anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi masyarakat jika di dalam rumah Jl Pakis Gunung 1 B No 18 B Rt 11 Rw 04 Kel Pakis Kec Sawahan Surabaya, Terdakwa Fredy Hendarto bin Sudarso (29) melakukan aktifitas narkoba jenis sabu.
Pada Hari Kamis tanggal 13 April 2023, sekira pukul 03.00 wib, saksi Yogi dan saksi Oki mengamankan Terdakwa Fredy, melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti, 2 poket sabu, berat masing masing 0,28 gram.1bendel plastic klip, 1 buah buku catatan, uang tunai Rp 250.000,-, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah scrop plastic, 1 buah Hp Oppo warna merah.
Terdakwa memperoleh sabu, berawal Hari Sabtu, 1 April 2023, sekira pukul 12:00 wib, terdakwa menghubungi Siska (DPO), untuk membeli sabu 1 gram harga Rp 1.000.000,- Terdakwa mengambil sabu melalui orang suruhan Siska(DPO)di pintu gerbang Ampel. Sabu dibawa pulang, kemudian dibagi menjadi 8 poket, dan telah laku terjual 6 poket, tersisa 2 poket sebagai BB saat tertangkap Polisi. (Sam)
Editor : Redaksi