suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

3 KARYAWAN GELAPKAN EMAS Rp1,5 MILIAR, ALVIA BURONAN, LISA DAN HANDAYANI MASUK BUI

avatar suara-publik.com
Terdakwa Lisa Indadjaya dan Handayani menjalani sidang agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu(16/08/2023).
Terdakwa Lisa Indadjaya dan Handayani menjalani sidang agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu(16/08/2023).
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana perbuatan penggelapan barang perhiasan Emas milik Toko Emas Jaya Abadi jalan Blauran 56 Surabaya,  jenis
kalung dan liontin emas dan gelang emas, yang diambil didalam etalase Toko sejak tahun 2017 sampai Maret 2023, lalu digadaikan ke Pegadaian Syariah, Jalan Kranggan 80C dan di Pegadaian Syariah Jalan Kutai Wonokromo Surabaya, dengan kerugian sebesar Rp.1,5 Miliar, dengan para terdakwa Lisa Indadjaya Binti Subakir (alm) dan Handayani Binti Kusriyanto (alm), dan Alvia Masrida (DPO), diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (16/08/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dillah Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan para terdakwa Lisa Indadjaya dan Handayani, telah melakukan tindak pidana, "Perbuatan berlanjut, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau : "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP." JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Andhi Sanjaya dan Livia Aldisa, pemilik toko emas Jaya Abadi jalan Blauran 56 Surabaya, dan saksi Sofiin.

Andhi Sanjaya mengatakan kalau para terdakwa adalah karyawan yang di toko emas miliknya, " Lisa ,Handayani dan Alvia yang sekarang masih buron, adalah karyawan saya, menjaga toko setiap hari, dan kita gaji, kami kehilangan barang perhiasan emas di etalase Toko kami, telah dilakukan oleh ketiganya semenjak tahun 2017 sampai tahun ini bulan maret saat kita audit pembukuan dan jumlah barang yang yang ada, tidak berkesesuaian catatan buku dari barang yang dilaporkan," terang saksi.

" Semua pelaku ini sudah janjian mengakui perbuatannya, dari pengakuan mereka, Handayani mengambil sekian gram , Lisa mengambil sekian, Alvia juga mengambil sekian, cara ngambilnya dipinggirkan dulu, nanti pas pulang kerja baru diambil, kalau mau melunasi selama 70 tahun belum tentu lunas, justru para terdakwa itu yang minta dilaporkan, mereka merasa gak bersalah, kerugian toko sekitar 1,5 Miliar," Tambah saksi.

Saksi Livia Aldisa adik saksi Andhi Sanjaya sama keterangan apa yang disampaikan kakaknya, " benar yang mulia, catatan pembukuan yang dibuat dilakukan perubahan yang tidak sesuai pada laporan pemasukkan oleh para terdakwa," jelasnya.

Terhadap keterangan para saksi, terdakwa Lisa dan Handayani membenarkan semuanya, Lisa menerangkan awalnya dia meminjam dulu emas kepada Handayani di tahun 2017 setelah mahir dia melakukannya sendiri," pertamanya saya pinjam emas di etalase melalui Handayani, selanjutnya saya busa melakukannya sendiri, sebanyak 24 kitir gelang, 171 kitir kalung dan 24 kitir, Handayani 40 kitir, Alvi sekitar 30 kitir, "Semua saya gadaikan, sejak tahun 2017, kan harus ngasih bunga, saya belum punya ,jadi gali lubang tutup lubang, banyak yang ditebus dipegadaian," jelas Lisa, "Ya saya juga seperti itu, Saya gak sanggup bayar bunganya, akhirnya banyak barang emas yang dilelang oleh pegadaian," tambah Handayani.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU. Diketahui, Terdakwa Lisa Indadjaya dan Terdakwa Handayani karyawan Toko Emas Jaya Abadi jalan Blauran 56 Surabaya milik kakak beradik saksi Andhi Sanjaya dan saksi Livia Aldisa.

Terdakwa Lisa, Handayani dan Alvia alias Alvi (DPO) bertanggung jawab terhadap perhiasan stok kalung dan liontin emas, menghitung secara manual , menghitung stok emas dan bentuk biji satu persatu dicocokan dengan jumlah dalam buku catatan milik saksi Livia Aldisa.

Alvia (DPO) digaji Rp.2 juta, uang makan tiap senin Rp.60 ribu, uang makan tiap hari Sabtu Rp.80 ribu, dan mendapatkan bonus Rp.500 ribu, dengan catatan hari senin - sabtu masuk setiap hari,selama sebulan penuh.

Peran Terdakwa Handayani memberitahu cara mengambil perhiasan di etalase kepada Terdakwa Lisa, Sehingga pada tahun 2018 Terdakwa Lisa dan Terdakwa Handayani sepakat bersama-sama mengambil perhiasaan emas berupa gelang dengan berat 5 gram 16 karat dengan cara, Handayani mengambil gelang emas dalam etelase toko, lalu diserahkan kepada Lisa untuk disimpan di dalam tas.

Selanjutnya Lisa merubah catatan yang tidak sesuai pada laporan pemasukan toko, secara tidak terperinci. Terdakwa Lisa menggadaikan gelang emas berat sekitar 5 gram 16 karat tersebut.

Pada tahun 2018 sampai tanggal 18 Maret 2023, Terdakwa Lisa Indadjaya kembali mengambil perhiasan gelang emas, kalung emas, dan liontin. Terdakwa Handayani mengambil beberapa perhiasaan tersebut di dalam etelase toko, melakukan perubahan yang tidak sesuai pada laporan pemasukkan.

Seluruh perhiasan yang diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Andhi Sanjaya dan saksi Livia Aldisa pemilik toko. Menggadaikan di Penggadaian Syariah, di Jalan Kranggan 80C Bubutan Surabaya sebanyak 20 kali. Digadaikan di Penggadaian Syariah Karang Mejangan sebanyak 10 kali.Perhiasan terakhir yang diambil tanggal 18 Maret 2023 jam 09.00 Wib, Terdakwa Lisa menggadaikan gelang emas berat 23 gram 16 karat di Penggadaian Syariah Jalan Kutai Wonokromo Surabaya, mendapatkan uang Rp.12.400.000,-

Sejak tahun 2017 sampai 2018, Terdakwa Handayani mengambil gelang emas dengan berat10 gram, mengambil gelang emas di dalam etelase toko saat itu terdakwa Handayani sedang membutuhkan keuangan.

Rincian perbuatan Terdakwa Handayani,
November atau Desember 2017 mengambil perhiasan 10 gram, Januari 2018 mengambil perhiasan 10 gram,
Mei atau Juni 2018 mengambil perhiasan10 gram,
Desember 2018 mengambil perhiasan10 gram,
Februari 2019, Terdakwa Handayani bersama Alvia Masrida (DPO) mengambil perhiasan 10 gram,
April 2019, mengambil perhiasan 10 gram,
Desember 2019, mengambil perhiasan 10 gram,
Februari 2020, mengambil perhiasan10 gram sebanyak 4 kali, Tahun 2021, Februari 2019, Terdakwa Handayani bersama Alvia (DPO) mengambil perhiasan 10 gram sebanyak 4 kali, Tahun 2022, Terdakwa Handayani bersama Alvia Masrida (DPO) mengambil perhiasan 10 gram sebanyak 6 kali, Tahun 2023, Terdakwa Handayani bersama Alvia Masrida (DPO) mengambil perhiasan 10 gram.

Terhadap perbuatan tersebut, antara Terdakwa Lisa, Handayani dan Alvia Masrida (DPO)saling mengetahui untuk.mengambil, kemudian digadaikan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatan para terdakwa, Toko Emas Jaya Abadi diwakili oleh saksi Andhi Sanjaya mengalami kerugian Rp.1.500.000.000,- (sam)

 

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas