suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Alap- Alap Sepeda Motor di Semampir Surabaya, 3 Terdakwa Dituntut 30 Bulan Bui

avatar suara-publik.com
Terdakwa Eko Slamet Santoso, Mochammad Syafi'i dan Asrori, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara online.
Terdakwa Eko Slamet Santoso, Mochammad Syafi'i dan Asrori, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara online.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) -Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh komplotan alap- alat sepeda motor, Sepeda motor Honda Vario warna coklat NoPol L-5831-LG milik saksi Karina Savira Sampernoto berhasil digasak, dijual ke Bangkalan Madura seharga Rp.4 Juta, dengan para Terdakwa Eko Slamet Santoso bin Herman Hadi (alm), Mochammad Syafi'i bin Madhadi dan Asrori bin Sanadin, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, secara online.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya,Senin (14/8),
Menyatakan Terdakwa Eko Slamet Santoso bin Herman Hadi (alm), Mochammad Syafi'i bin Madhadi dan Asrori bin Sanadin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ketempat melakukan kejahatan, sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dalam dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
1lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna coklat NoPol L-5831-LG, 1 kunci kontak,
2 lembar fotocopy BPKB.
Dikembalikan kepada saksi Karina Savira Sampernoto.

Sidang sebelumnya, saksi Karina Savira Sampernoto, pemilik sepeda motor menyatakan telah kehilangan sepeda motor Honda vario miliknya yang di parkir depan kantor PT. Greenly Lifestyle Indonesia, jalan Raya Semampir No. 63-A, " Saya kehilangan sepeda motor Vario, saya parkir depan kantor, saya kunci stir, saat malam hari saya keluar untuk membuang sampah sepeda motor saya sudah gak ada, tidak.kembali sampai sekarang, sudah dijual pelaku," terang saksi.

Terhadap.keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya, dan saat pemeriksaan terhadap terdakwa, menerangkan masing- masing perannya,
" kalau Eko joki sepeda motor, saya ( Syafi'i) merusak rumah kunci menggunakan kunci T, Ansori mengawasi situasi, saya yang membawa ke Madura dijual 4 juta, dan uangnya dibagi tiga," jelas Syafi'i.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diketahui, pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 wib, Terdakwa Eko Slamet Santoso bin Herman Hadi (alm), Mochammad Syafi'i bin Madhadi dan Asrori bin Sanadin, berboncengan sepeda motor, saat melewati depan kantor PT. Greenly Lifestyle Indonesia, jalan Raya Semampir No. 63-A Surabaya, melihat 1 unit sepeda motor Honda Vario warna coklat NoPol L-5831-LG milik saksi Karina Savira Sampernoto.

Selanjutnya para Terdakwa berhenti, Eko Slamet Santoso
turun dari motor untuk mengawasi dan memberi kabar situasi aman. Moch.Syafi'i menuju menuju ke 1 unit sepeda motor Honda Vario warna coklat, merusak kunci kontak menggunakan kunci T sampai ON dan Moch.Syafi'i, Terdakwa Syafi'i membawa sepeda motor tersebut dan menjualnya ke pulau Madura di daerah Galis Bangkalan Madura seharga Rp. 3.500.000,-

Setelah menjual motor tersebut, Syafi'i menghubungi Terdakwa Asrori untuk di jemputdekat Suromadu, dan menemui Terdakwa Eko Slamet Santoso di depan Damsat Kedung Cowek Surabaya, dan membagi hasil penjualan,
dengan rincian Terdakwa Eko Slamet mendapat 1 juta, Terdakwa Syafi'i 1,5 juta, dan Terdakwa Asrori 1 juta. Akibat perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan saksi
Karina Savira Sampernoto megalami kerugian Rp. 20.000.000,- (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper