suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Penipuan Hartini ASN Dindik Jatim, Tetap Berkelit Tidak Menjual Hanya Pinjam

avatar suara-publik.com
Foto : Terdakwa Hartini, menjalani sidang perkara pidana tipu gelap, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, diruang Tirta 2 PN.Surabaya,secara offline.Senin (21/08/2023).
Foto : Terdakwa Hartini, menjalani sidang perkara pidana tipu gelap, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, diruang Tirta 2 PN.Surabaya,secara offline.Senin (21/08/2023).
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) -Sidang perkara pidana Tipu Gelap, dengan modus menjual rumah di Dusun Jara'an RT 01 RW01 Desa Trawas Kecamatan Trawas Mojokerto dengan harga Rp 250 juta kepada korbannya Suudiyah yang juga ibunda salah satu musisi grup band Padi.Tidak hanya rumah yang ditawarkan, juga dua bidang tanah tegalan di Desa Penanggungan Kec.Trawas Kab.Mojokerto, seharga Rp.80 juta, alih-alih mendapatkan rumah dan tanah yang telah dibelinya, ternyata hanya tipuan belaka, dengan Terdakwa Hartini (48) merupakan ASN di Dinas Pendidikan Jawa Timur, menjabat sebagai Kabag.TU, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara offline.Senin(21/08/2023).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang, dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Hartini telah melakukan tindak pidana "Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu , dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Atau : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa Hartini (48), "Pak Bambang adalah suami sirih saya saat tahun 2016, bu Suudiyah itu kakak pak Bambang, saya tidak pernah menawarkan rumah, saya pinjam uang kepada pak Bambang, lalu disampaikan ke kakaknya Suudiyah," ucap Hartini.

"Awalnya saya di telpon pak Yudha bulan November 2014, nitip untuk jual rumah disebelah, di Sendang rumah orang tua saya, pak Yudha tawarkan 400 juta, saya gak punya uang, saya tawar 200 juta, saya tertariknya karena sebelahan,dan ada pintu penghubung,akhirnya Deal harga 250 juta, saya DP 52 juta, uang taspen almarhum suami saya," terangnya.

"Beberapa minggu kemudian pak Yudha mendesak butuh uang 150 juta, saya bilang ke pak Bambang, lalu disampaikan ke kakaknya Suudiyah, akhirnya saya pinjam 99 juta,transfer ke rekening saya, saya bayaran ke pak yudha, kurangnya saya carikan lagi," tambah Hartini.

Terdakwa Hartini menerangkan kalau juga meminjam ke PT.PNM, September 2015, kredit 150 juta, menjaminkan SHM no.956, an. Dewi Diah Ningrum, dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa Hartini, menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa Hartini selaku pembeli dan Dewi Diah Ningrum selaku penjual,di Notaris Sugiman , SH.M.Kn, Mojosari Mojokerto.

"Saya ngangsur ke PNM, ditahun kedua saya nungak- nunggak, lalu saya tawarkan ke pak Alim, dengan harapan dapat pinjaman 150 juta, setelah dapat saya hanya menerima 110 juta karena potongan - potongan, Saya ditagih bu Suudiyah, minta dikembalikan uangnya, tapi saya masih menyelesaikan uang pinjaman di PNM." kata Hartini.

"Saya memang menawarkan tanah, DP nya 80 juta, uang saya 25 juta uang bu Suudiyah 35 juta, bisa memberi DP 60 juta, tapi dibawa lari sama Brokernya, uang hilang gak kembali, saya pi jam bu Suudiyah hanya 99 juta, dicicil tiga kali, saya dapat transferan langsung dari bu Suudiyah," terang Hartini yang tetap mengelak kalau tidak.menjual rumah hanya meminjam uang kepada saksi korban Suudiyah.

Berawal bulan Desember 2014, terdakwa Hartini bersama Bambang Hadiyanto ( saat itu masih suami terdakwa), datang ke rumah saksi korban Suudiyah di jalan Rungkut Mejoyo Utara KK /8 RT.010 RW 004 Kel. Kalirungkut Kec.Rungkut Surabaya,
menawarkan rumah di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,- milik Dwi Prasetyo Yudo, SHM an.Dewi Diah Ningrum.

Sepakat membeli cara patungan antara Bambang Hadiyanto dengan saksi Suudiyah, obyek bersebelahan rumah Bambang Hadiyanto, terdapat pintu penghubung antara rumah Bambang dengan rumah yang ditawarkan, terdakwa mengatakan pembayaran dapat dilakukan bertahap, sehingga saksi korban Suudiyah tertarik membeli dan memberikan uang Rp.99.000.000,-kepada terdakwa pembayaran cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA Suudiyah ke rekening BCA milik terdakwa Hartini.
dengan perincian :
Tanggal 6 Januari 2015 Rp, 50.000.000,-
Tanggal 14 Januari 2015 Rp. 25.000.000,- dan
Tanggal 15 Januari 2015 Rp. 24.000.000,-
Total pembayaran Rp. 99.000.000,- , masuk ke rekening terdakwa.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Suudiyah kasihan membebani Bambang adiknya yang masih suami sirih terdakwa Hartini, maka diputuskan membeli sendiri rumah tersebut, dan melunasi, menyerahkan uang sebesar Rp.160 Juta kepada Bambang, diberikan secara bertahap :
Pertama tanggal 5 Juli 2015 Rp. 50.000.000,-
Kedua tanggal 7 Juli 2015 Rp. 110.000.000,- secara tunai,
oleh Bambang Hadiyanto diserahkan kepada terdakwa Hartini istri sirihnya. Sehingga rumah di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sudah lunas dengan harga Rp.250 juta.
Terdakwa Hartini minta tambahan Rp.9 juta untuk komisi Anik Sundayani dan perbaikan Galvalum teras rumah.

Di bulan Desember 2014 terdakwa menawarkan lagi 2 bidang tanah tegalan berlokasi di Desa Penanggungan Kec.Trawas Kab.Mojokerto Desa Tamiajeng Kec.Trawas Kab.Mojokerto dengan harga Rp.80.000.000,-Sepakat membeli patungan, masing-masing Rp.40 juta, pembayaran cara bertahap,saksi korban Suudiyah tergerak lagi melakukan pembayaran cara transfer ke rekening terdakwa Hartini,
Tanggal 31 Maret 2015 Rp. 14.500.000,- , Tanggal 10 April 2015 Rp.5.500.000,-, Tanggal 30 April 2015 Rp.5.000.000,- Tanggal 02 Maret 2016 Rp. 10.000.000,-
Tanggal 01 Juli 2016 Rp. 5.000.000,- Total pembayaran tanah tegalan Rp.40.000.000,-.

Suudiyah percaya kepada terdakwa Hartini karena menjadi istri siri adik kandungnya Bambang Hadiyanto.
Suudiyah menghubungi terdakwa Hartini melalui telepon dan WA menanyakan proses balik nama Sertifikat No SHM 956, terdakwa alasan menunggu saksi Dewi Diah Ningrum,karena SHM an.Dewi Diah Ningrum.

Akhir Tahun 2015 saksi korban Suudiyah mendapatkan informasi dari Bambang adiknya bahwa rumah tersebut telah dijaminkan ke PT.PNM (Permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto, tanggal 14 September 2015, mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000,- Dengan menjaminkan SHM no.956, pengajuan atas nama Dewi Diah Ningrum, dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa Hartini dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa Hartini selaku pembeli dan Dewi Diah Ningrum selaku penjual, pada Notaris Sugiman , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.

Setelah terdakwa didesak untuk balik nama sertifikat ke Suudiyah, pada tanggal 1 April 2017 Suudiyah membuatkan surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB ( Akta Jual Beli ) diatas materei 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh saksi Anik Sundayani.

Namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi korban Suudiyah, terdakwa telah membalik nama sertifikat dari Dewi Diah Ningrum ke namanya sendiri, hingga sertifikat terbit atas nama terdakwa Seharusnya menjadi an. saksi korban Suudiyah sebagai pembeli.
Terdakwa Hartini menjaminkan SHM No.956 Rp.150.000.000,- ke Legiman, disertai pengikatan jual beli No .209 tanggal 13 September 2017 dan kuasa menjual No.210 tanggal 13 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Joice Irene Takatobi,SH,MKn Mojokerto.

Tanggal 24 April 2018, Suudiyah mendatangi Hartini di kantornya Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kab.Mojokerto,
menanyakan sertifikat rumah SHM No.956, terdakwa Hartini berjanji mengembalikan uang pembelian rumah tersebut seharga Rp.250 Juta.Juga pembelian tanah tegalan Rp.40 juta dengan sebuah surat pernyataan, namun kenyataannya sampai sekarang belum mengembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa Hartini saksi korban Suudiyah mengalami kerugian Rp.339.000.000,- (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper