SURABAYA, (suarapublik.com) - Para terdakwa kasus video porno (Pornografi) "Kebaya Merah" menjalani sidang putusan hari ini. Ketiganya menjalani sidang secara Offline di PN Surabaya, diruang Candra, Selasa (29/08/2023).
Dua pemeran kebaya merah, yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti disidang terlebih dulu. Seperti biasa di beberapa sidang sebelumnya, keduanya kompak bergandengan tangan, mengenakan kemeja dan masker, disidangkan terlebih dulu. Usai mendengarkan putusan, giliran terdakwa ketiga atau pemeran Threesome, yakni Chavia Zagita lanjut disidangkan bersama Anisa Dan Aryarota.
Dalam agenda putusan kasus kebaya merah, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan terdakwa Aryarota dan Anisa rampung memberikan keterangan dalam persidangan. Menurutnya, selama sidang keduanya sehat dan tak ditemukan adanya gangguan tertentu.
"Selama pemeriksaan di persidangan keduanya sehat secara jasmani dan tidak ditemukan yang bersangkutan orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak atas perbuatannya," kata Saifudin.
Saifudin menegaskan hal yang meringankan dan memberatkan hukuman para terdakwa. Menurutnya, hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Menyatakan Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat pornografi yang secara eksplisit membuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa
Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun dan 2 bulan, dan terdakwa
Anisa Hardiyanti dengan pidana selama 1 tahun dan denda masing-masing Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan," ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang secar offline di Ruang Candra PN Surabaya.
Lalu, terdakwa 3 atau Chavia Zagita masuk ke ruang sidang, dan diputus bersalah oleh hakim terkait kasus video threesome yang diproduksi dengan Aryarota dan Anisa.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 Chavia Zagita dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan," tuturnya.
Dengan begitu, 3 terdakwa dikenakan putusan akumulatif.
atas dua perkara berbeda, yakni perkara "Kebaya Merah" dan perkara "Threesome", Terdakwa Aryarota Cumba Salaka menjalani pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara, Anisa Hardiyanti 2 tahun penjara, dan Chavia Zagita 1 tahun. Namun, ketiganya dikenakan denda yang sama, yakni Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Atas putusan hakim, penasehat hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan atas putusan tersebut dua kliennya mendapat hukuman akumulasi, Arya mendapat hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan Anisa mendapat hukuman 2 tahun penjara.
"Iya itu karena dua perkara, satunya kebaya merah, satunya threesome. Menurut saya putusannya ya memang diakumulasi," ungkap dia.
Ditanya apakah akan mengajukan banding, tim kuasa hukum terdakwa belum ingin untuk mengajukan banding. Pihaknya masih berfikir terlebih dahulu,
"Sejauh ini belum ada pikiran untuk banding, karena saya harus kordinasi dengan orang tuanya," pungkas dia.
Hal senada saat dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menyatakan pikir-pikir, "Pikir-pikir yang mulia," katanya, bergantian.
Diketahui, berawal saat para terdakwa sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para Tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone.
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- sampai Rp.750.000,- dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000,- (sam)
Editor : Redaksi