suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Rohmad Si Pembunuh Gadai Mobil Korban Kepada Sugianto dan Mardi, Ketiganya Bablas Bui

avatar suara-publik.com
Para terdakwa, Rochmat Bagus Apriyatna alias Roy ( berkas penuntutan terpisah)(bawah), dan Terdakwa Sugianto bin Slamet bersama dengan Mardi bin Rabi'i, menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (30/08/
Para terdakwa, Rochmat Bagus Apriyatna alias Roy ( berkas penuntutan terpisah)(bawah), dan Terdakwa Sugianto bin Slamet bersama dengan Mardi bin Rabi'i, menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (30/08/
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana Menggadaikan mobil Mistubishi Epander warna abu abu tua metalik Nopol L-1893-FY, milik mendiang Angeline Nathania, mahasiswi UBAYA, yang tewas dibunuh guru les musiknya Rochmat Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman (berkas penuntutan terpisah), jasad korban ditemukan dalam koper, dibuang ke jurang daerah Mojekerto, Jawa Timur. Mobil curian tersebut yang hanya dilengkapi STNK yang juga dicuri sebelumnya, digadaikan R 25 juta kepada para terdakwa Sugianto bin Slamet bersama dengan Mardi bin Rabi'i dan baru membayar Rp.8 juta, di ruang Kartika 2 PN Surabaya, di pimpin ketua Majelis Hakim, Gunawan, secara online, Rabu (30/08/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, menyatakan para terdakwa Sugianto bin Slamet bersama dengan Mardi bin Rabi'i, telah melakukan tindak pidana, " menerima gadai mobil dari hasil kejahatan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menghadirkan 3 orang saksi, yakni Bambang Sunarjo orang tua dari mendiang Angeline Nathania, dan dua penyidik dari Polrestabes Surabaya. Bambang mengatakan, mobil tersebut awalnya dibawa Angel untuk berangkat kuliah. Namun, anaknya itu tidak kunjung pulang. Hingga akhirnya jasad Angel ditemukan di dalam koper yang dibuang di jurang Pacet, Mojokerto. "Saya hubungi tidak ada respons hingga ditemukan sudah meninggal," ujar Bambang di persidangan.

"Jam 6 sore tidak ada jawaban, hingga malam hari tidak pulang, saya cari ke Kampus ya, terus minta tolong CCTV Kampus tanggal 3 Mei, mobilnya tidak masuk kampus, hanya melewati area depan kampus, Angeline anak saya hanya di drop dipinggir kampus, STNK hilang beberapa hari sebelum kejadian, bulan April itu, sejak tanggal 3 mau anak saya sudah gak pulang, tanggal 6 anak saya meninggal dalam koper, tanggal 7 keluarga ambil jenazahnya untuk dimakamkan," tambah Bambang bersedih.

Saksi penyidik menerangkan bahwa "mobil digadaikan Rochmad Bagus di Pasuruan ke Sugianto Rp 25 juta, baru dibayar Rp.8 juta, Mardi sebagai perantara saja, belum lunas pembayarannya, para Tersangka sudah berhasil.kita ringkas semua," terang saksi.

Rochmad yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, mengakui bahwa dirinya yang menggadaikan mobil tersebut. Rencananya, uang hasil menggadaikan digunakan untuk modal usaha. Namun, dia terlibat cekcok dengam Angelina, Hingga kemudian dia membunuh murid les musiknya tersebut.

Diketahui, sebelumnya Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ( berkas terpisah) datang kerumah saksi Ngatmunir alias Munir membawa 1 unit mobil Mistubishi Epander 1.5L Sport warna abu abu tua metalik Nopol L-1893-FY, bertemu dengan Terdakwa Mardi bin Rabi'i.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Terdakwa Rochmad menawarkan kepada Terdakwa Mardi, mobil tersebut tidak dilengkapi BPKB milik Bambang Sunarjo. Terdakwa Mardi menerima gadai mobil tersebut dengan syarat dibayar cara di cicil, setelah itu Terdakwa Mardi meminta Terdakwa Rochmad mengantar kerumah saudaranya yakni Terdakwa Sugianto di Dusun Rembang, Desa Wotgalih, Kec. Nguling Kab. Pasuruan

Setibanya dirumah Terdakwa Sugianto, membawa 1unit mobil Mistubishi Epander 1.5L Sport warna abu abu tua metalik Nopol L-1893-FY, Terdakwa Sugianto sepakat dengan Terdakwa Mardi untuk.menerima gadai dengan harga Rp 25 juta, Terdakwa Rochmad menerima 2 juta dulu sebagai uang muka sisanya di bayarkan dengan cara di cicil oleh Terdakwa Mardi, setelah menerima uang dari Terdakwa Sugianto,

Esok harinya Terdakwa Sugianto mentransfer 3 juta ke Terdakwa Rochmad.Kemudian tanggal 1 Juni dan tanggal 5 Juni 2023, Terdakwa Sugianto menyerahkan uang secara tunai ke Terdakwa Mardi masing- masing 2 juta, lalu ditransfer ke Terdakwa Rochmad 2 juta, dan me janjikan akan mentransfer lagi jika sudah mempunyai uang.

Selang beberapa waktu,Terdakwa Sugianto dan Terdakwa Mardi ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, juga berhasil menangkap Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ( dalam berkas perkara terpisah).

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Bambang Sunarjo alami kerugian sebesar Rp.242.500.000,- (sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda