SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara tindak pidana Penganiayaan terhadap korbannya pasutri Yuda Ardi Andriyanata dan Tri Rachmawati, sehingga kedua korbannya mengalami luka lecet dan memar disetujui tubuhnya dikarenakan persentuhan benda tumpul, dengan Terdakwa Yobby Dharma Wisnu Anak dari Supriyadi, warga Jalan Babatan Kecamatan Wiyung, Surabaya, bersama dua orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya (DPO), di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Rabu (30/08/2023).
Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Suswanti, Mengadili , Menyatakan Terdakwa Yobbi Dharma Wisnu Anak dari Supruadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP"
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Terhadap putusan tersebut terdakwa Yobbi mengatakan menerima," Saya menerima yang mulia,".
Diketahui, Awalnya terjadi kesalah pahaman antara Ajeng Kartika istri Terdakwa Yobby Dharma Wisnu dan Siti Khoiriyah istri Krisna Arya Dharma Wisnu dengan saksi korban Yuda Ardi Andriyanata, ketika Ajeng Kartika dan Siti Khoiriyah bekerja bersama dengan Yuda Ardi Andriyanata.
Saksi Krisna Arya mengirim pesan dan menghubungi Yuda Ardi Andriyanata untuk menyelesaikan kesalahpahaman, justru terjadi perselisihan melalui pesan singkat (DM) istragram dan melalui telephone.
Selanjutnya Rabu tanggal 21 September 2022, jam 22.30 wib, Yuda Ardi Andriyanata bersama saksi Tri Rachmawati datang di area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya Wiyung Surabaya untuk menemui saksi Krisna Arya Dharma Wisnu dan Terdakwa Yobby Dharma, Sampai di area parkir.
Terdakwa yang sudah emosi langsung mendatangi mobil Yuda Ardi Andriyanata lalu memukul kaca mobil sebelah kiri yang dikemudikan Yuda Ardi Andriyanata. kemudian Yuda Ardi Andriyanata membuka kacanya namun justru Terdakwa menarik baju saksi Tri Rachmawati dan ketika saksi Tri Rachmawati keluar dari mobil, Terdakwa mendorong tubuh saksi Tri Rachmawati.
Melihat kejadian tersebut, Yuda Ardi Andriyanata keluar dari mobil menghampiri Terdakwa, namun tiba-tiba Terdakwa memukul menggunakan tangan satu kali kearah dada Yuda Ardi Andriyanata, kemudian datang saksi Tri Rachmawati mendekat saksi Yuda Ardi Andriyanata untuk melerai, tetapi saksi Tri Rachmawati terkena pukulan tangan Terdakwa mengenai kepala dan dada sebelah kanan.
Terdakwa menghampiri Yuda Ardi Andriyanata kembali lalu memukul sebanyak 2 kali kearah bibir dan kepala,Yuda Ardi Andriyanata yang akhirnya dilerai oleh masyarakat.
Akibat perbuatan Terdakwa, Yuda Ardi Andriyanata mengalami luka lecet di bibir atas di dua tempat dengan diameter 1 cm, terlihat bengkak dan kemerahan serta nyeri pada pinggang bagian kiri akibat persentuhan benda tumpul,
Sedangkan saksi Tri Rachmawati mengalami bengkak di kepala bagian kiri sebesar 2cm, luka lecet di dada sebelah kanan sebanyak 3 tempat, luka lecet di tangan kiri, akibat persentuhan benda tumpul. Sebagaimana hasil pemeriksaan dalam Visum et Repertum. (sam)
Editor : Redaksi