suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Konflik Tanah, Korban Tumpang Tindih Sertifikat Menggugat BPN Bangkalan ke PTUN

avatar suara-publik.com
Kuasa Hukum Haji Ali , saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (31/08/2023)
Kuasa Hukum Haji Ali , saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (31/08/2023)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) - Konflik tanah adalah konflik yang tidak ada habisnya dari tahun ke tahun. Salah satu konflik tanah yang paling sering terjadi adalah kasus tumpang tindih sertifikat. Diatas satu lahan kadang ada dua bahkan sampai tiga Sertifikat.

Hal itu dialami Haji Ali Bin Mukri, warga Dusun Torarajah, Desa Kampak, Kecamatan Geger, Bangkalan.

Tanah dia seluas 5.089 meterpersegi dengan SHM nomor 168/Desa Benangkah, kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan sekarang tidak lagi memiliki kepastian hukum akibat tumpang tindih dengan tanah milik Choirul Anam seluas 6.369 meterpersegi dengan SHM nomor 3665/Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Haji Ali melalui kuasa hukumnya Taufiq Hidayat mengatakan sekarang dirinya mengajukan gugatan terhadap Tergugat I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan. Tergugat Intervensi I Choirul Anam dan Tergugat Intervensi II Lurah Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 63/G/2023/PTUN.SBY dan sudah memasuki agenda pembuktian dari Tergugat intervensi.

"Kami sebagai Penggugat sudah bisa membuktikan sertifkat kami masih terdaftar sah di BPN Bangkalan, tiba-tiba kemarin ada program PTSL yang menerbitkan Sertifikat lain diatas tanah kami. Sertifikat yang tumpang tindih, klien kami adalah korban dari PTSL," kata Taufik Hidayat. Kamis (31/08/2023).

Faktanya kan sudah jelas bahwa Sertifikat kami sudah terdaftar di BPN sejak 1997. Bagaimana bisa terbit sertifikat baru padahal Sertifikat kami tidak pernah dibatalkan," imbuhnya.

Dikatakan oleh Taufiq bentuk lahan yang dimiliki Haji Ali adalah sawah produktif dan masih dikerjakan sampai detik ini oleh pak Hasim,Masih aktif.Taufiq memastikan kalau gugatan dsri kliennya sudah dimasukan ke PTUN sejak Oktober 2022 lalu.

"Kami menggugat BPN Bangkalan yang menerbitkan Sertifikat kami. Sertifikat tumpang tindih. Kami menggugat tentang kepastian hukum ataa sertifkat kami. BPN harusnya menjamin Sertifikat yang diterbitkan. Kenapa kok bisa diterbitkan lagi berdasarkan PTSL. Statusnya pun tumpang tindih diatas tanah milik klien kami. Begitu juga tumpang tindih diatas tanah punya pak Hasim," terangnya kepada awak media.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Berapa luasan lahan yang dimiliki oleh kliennya, "Sekitar kurang lebih 5.089 meterpersegi. Dan Tanah yang terbit melalui jalur PTSL itu kurang lebih 6.369 meterpersegi dengan nama orang yang berbeda. Sertifikat mereka terbit diatas lahan kami, diatas Sertifikat kami," jawab Taufiq.

Ditanyakan sejak kapan tanah hak milik Haji Ali terjadi tumpang tindih,?
"Setelah ada program PTSL. Dan diatas Tanah milik klien kami ini dipasangi plang dijual. Baru kemudian klien kami melakukan croschek ke BPN Bangkalan ternyata betul ada Sertifikat yang terbit diatas Tanah milik klien kami," tandasnya.

Apakah sudah pernah dilakukan mediasi terkait sengketa Tanah Haji Ali tersebut, "Sudah, Kami sudah melakukan upaya administratif ke BPN Bangkalan dan BPN Kanwil. Namun kami belum mendapatkan jawaban yang pasti kapan. Kalau memang PTSL itu tidak jelas, ya tolong Sertifikat yang tumpang tindih itu dibatalkan," pungkas Taufik Hidayat, kuasa hukum Haji Ali Bin Mukri.

Senada dengan Haji Ali, Hasim, salah satu korban tumpang tindih yang lain dari Tergugat Intervensi I, Choirul Anam memastikan bahwa tanah dia juga diambil orang.

"Tanah itu adalah pemberian dari orangtua Hasim dulu. Lalu di berikan ke saya dan ditanami padi. Tanah saya itu bentuknya bukan Sertifikat tapi surat Kohir Pajak. Luasnya kurang lebih 1.200 meterpersegi," katanya di PTUN Surabaya.

Jadi Pak Hasim ini, juga mengajukan penerbitan Sertifkat atas Tanahnya melalui PTSL. Beliau menerangkan sudah pernah membayar kepada kepala desa setempat. Namun faktanya saat ini malah yang terbit sertifikatnya bukan atasnama Pak Hasim. Tapi atasnama orang lain yang bernama Choirul Anam," tambah pengacara Taufiq Hidayat. (sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda