Selain menghadirkan Kadisbudparta (sebagai pemberi rekomendasi pemugaran), polisi juga menghadirkan Satpol PP Kota Surabaya (sebagai penyegel) dan PT Jayanata (sebagai pemilik tanah tersebut yang sekarang). Bahkan, polisi juga menghadirkan seorang pekerja bangunan yang diketahui menjadi pekerja yang melakukan pembongkaran rumah bersejarah tersebut. Pekerja ini mengaku bernama Kardiami (48).
"Mereka sengaja kami hadirkan, karena kami akan membuka pintu yang telah diberi garis penyegelan oleh Pemkot Surabaya. Sebab, kami akan melakukan olah TKP awal untuk mengetahui detail dan dugaan kronologi pembongkaran bangunan ini. Sebab, anggota kami, sebelumnya hanya bisa mengamati dan mendokumentasikannya dari luar pagar," sebut Kompol Manang Soebeti di lokasi, Rabu (11/05/2016).
Dari pantauan di lokasi, selain memeriksa sejumlah bagian bangunan yang sudah rata dengan tanah, tim Inafis dan sejumlah penyidik juga meminta keterangan Kardiami, pekerja yang ikut membongkar bangunan. Dari keterangan Kardiami kepada polisi, diketahui, pembongkaran itu berlangsung selama 23 hari. Tidak hanya gedungnya saja yang rata dengan tanah. Bahkan, plakat cagar budaya disitu, juga sudah raib. "Plakatnya ada dua. Dari keramik dan kuningan," cetus Wiwiek Widawati kepada polisi.
Ditanya soal itu, Kardiami mengaku, dua plakat tersebut memang sengaja dilepas agar tidak turut rusak. Namun, dimana dua plakat tersebut sekarang berada, Kardiami mengaku tidak tahu. Polisi lantas menanyakan beberadaan dua plakat tersebut kepada Lilik Wahyuni, Manager Store PT Jayanata yang saat itu mewakili bosnya. Saat ditanya, ini jawaban Lilik ; "Katanya sih disimpan bos saya. Tapi, saya juga kurang tahu pasti. Soalnya bos saya masih di luar negeri. Kemungkinan akhir minggu ini sudah pulang".
Saat ditanya kapan bangunan tersebut dibeli PT Jayanata dan kapan bangunan mulai dibongkar, Lilik mengaku tidak mengetahuinya. Lilik bahkan mengaku bahwa dirinya baru tahu kalau ada pembongkaran, ketika dirinya didatangi Kadisbupar kantornya dan menanyakan soal pembongkaran tersebut. "Saya juga kaget setelah mengeceknya. Kok bisa dibongkar semua. Yang saya tahu hanyalah, rumah ini akan dijadikan tempat tinggal anaknya bos saya. Dan bukan untuk parkiran," dalihnya.
Sementara itu, Kadisbudparta Kota Surabaya, Wiwiek Widawati yang saat itu didampingi sejumlah anggota Satpol PP, terus mengumbar senyum. Tidak banyak kata yang dikeluarkan Wiwiek kepada sejumlah awak media. Wiwiek mengaku, pihaknya akan segera mengumpulkan dokumen-dokumen lama sebagai pendukung. Namun, ada yang menarik dari pernyataan Wiwiek. "Saya sadar, akan sesegera mungkin, saya akan diperiksa (polisi, red). Dan saya siap kok. Agar semuanya jelas," cetusnya.
Di tempat yang sama, Kompol Manang Soebeti menyatakan, setelah memeriksa 4 orang saksi, pihaknya akan segera memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pembongkaran bangunan bersejarah ini. Sayang, Manang masih belum membeberkan siapa saja yang akan diperiksa mendatang. Namun, Manang memastikan, pihaknya akan bekerja maksimal untuk menjerat siapapun yang terbukti bersalah dengan jeratan undang-undang cagar budaya yang ada.
Saat ini, lanjut Manang. Pihaknya masih berkonsentrasi pada asal muasal kepemilikan bangunan tersebut. Hal itu untuk mengetahui siapa yang sebenarnya harus bertanggungjawab atas pembongkaran tersebut. Pihaknya juga sudah menyiapkan penggunaan PP (peraturan pemerintah) lama. Yaitu PP 10 1993 tentang pelaksaan UU no 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya. Sebab, daam Pasal 118 UU 11 tahun 2010 yang juga tentang cagar budaya, belum ada PP yang mengaturnya. Sehingga dalam aturan, masih diperbolehkan menggunakan PP yang lama.
"Dalam PP yang lama tersebut, diterangkan bahwa akan ada sanksi pidana (untuk perorangan), sanksi denda (untuk korporasi) dan sanksi tambahan berupa pengembalian (pembangunan kembali) bangunan cagar budaya yang telah dirobohkan," terang Perwira Polisi asal Lamongan ini.
Selain akan memeriksa sejumlah pihak yang terkait. Manang juga akan berkoordinasi dengan Balai Cagar Budaya Trowulan Mojokerto. Hal ini dilakukan untuk mengetahui, benda (barang) apa saja yang ada di dalam bangunan tersebut yang memiliki nilai sejarah. Sehingga, pihaknya akan dapat memperoleh tambahan barang bukti untuk menjerat siapapun untuk dipidanakan. "Intinya, kami akan lakukan semua tahapan, agar pelaku yang seharusnya bertanggungjawab, bisa dipidanakan," tutup Manang.(TOM
Editor : Pak RW