Memang, dalam mengungkap kasus robohnya Rumah Radio Bung Tomo, jalan Mawar no 10, Surabaya, Polrestabes Surabaya telah membentuk dua tim. Yakni, tim yang menangani history bangunan tersebut (Unit Harda) dan tim yang menangani pembongkarannya (Unit Tipidter). "Kedua tim ini akan bekerja bersama dan nantinya akan memutuskan siapa tersangkanya. Sebab, LP yang dikerjakan adalah satu dan dalam kasus yang sama," sebut, Kompol Manang Soebeti, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Untuk agenda pemeriksaan kali ini, lanjut Manang. Masih dititik beratkan pada history bangunan. Untuk itu, pihaknya memanggil Disbudparta sebagai pembuat kebijakan atas bangunan cagar budaya dan Satpol PP yang bertindak sebagai penyegel bangunan tersebut. "itu yang ditangani tim dari Unit Harda. Sedangkan tim dari Unit Tipidter, juga akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat pembongkaran untuk diperiksa," umbuh perwira polisi asal Lamongan ini.
Sementara itu, Kanit Harda Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setyawan memaparkan, dari pemeriksaan kali ini, Wiwiek diberikan 20 pertanyaan seputar sejarah bangunan dan gedung di jalan Mawar no 10 tersebut. "Ini baru pemeriksaan pertama, dengan status beliau (Wiwiek Widawati, red) sebagai saksi. Dimungkinkan, kami akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap beliau," sebutnya.
AKP Teguh juga akan segera melayangkan surat panggilan kepada pemilik awal bangunan tersebut. Dari informasi yang masuk kepadanya, Teguh menyebut, sertifikat awal tanah dan bangunan tersebut atas nama Narindrani dan Tjinta Riani. Selain itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan history bangunan tersebut, dipastikan juga akan dipanggil dan diperiksa secara bertahap.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, didapatkan, ternyata bagunan tersebut sudah ditetapkan menjadi bangunan Cagar Budaya sejak tahun 1996 dan bukan tahun 1998. Penetapan tersebut tertuang dalam SK Walikota Surabaya Nomor : 188.45/251/402.1.04/1996. "Artinya, kami menduga, plakat yang dipasang di rumah tersebut sebelum dilepas, juga salah. Karena dari penelusuran kami, plakat itu menunjukkan, SK pada tahun 1998. Ini juga akan kami dalami sejarahnya," ungkap AKP Teguh.
Terpisah, usai menjalani pemeriksaan, Kadisbudparta, Wiwiek Widawati langsung dihujani sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Sayang, Wiwiek terus berlalu dan hanya mengumbar senyum. Wiwiek tidak banyak bicara soal pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik kepada dirinya. Namun, Wiwiek sempat mengemukakan, jika dirinya ditanya seputar penetapan SK cagar budaya tersebut. Selebihnya, Wiwiek terlihat terburu-buru dan enggan membeberkannya.
Menanggapi terus bergulirnya kasus tersebut, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan, jika pihak swasta (PT Jayanata, red) telah berjanji untuk mengembalikan (mendirikan) bangunan seperti semula. Namun, Risma mengatakan, pihaknya akan membahasnya kembali. Sebab, kata Risma, bagian depan bangunan dari pemaparan Arkeolog Trowulan kepadanya, sudah berubah menjadi bangunan baru semua. "Nah, pengembalian bangunan nanti, apakah disesuaikan dengan bangunan yang semestinya, atau sesuai dengan bangunan yang baru. Ini yang akan kami bahas ulang," katanya.
Risma bahkan menyebut, luas bangunan yang sebelumnya dengan yang sekarang, juga sudah menyusut. Namun, kendati begitu, Risma mengemukakan jika pihak swasta memang sudah siap jika dituntut untuk mengembalikan bangunan seperti semula. "Dia (PT Jayanata, red) sudah mengaku salah. Tapi sekali lagi, semua masih perlu pembahasan. Dan tidak semudah itu memutuskan," tandasnya.(TOM)
Editor : Pak RW