suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi HP, Demi Turuti Keinginan Anak

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sebagai orang tua harusnya bekerja keras dan berpikir sehat bila hendak menuruti keinginan sang anak. Bila tidak, bisa bernasib seperti Edy Sutomo  24. Warga Banyu Urip Kidul ini harus nginap di penjara.  Bapak muda itu nekat mencuri handphone untuk menuruti rengekan anaknya.

Ceritanya berawal saat Edy diam-diam masuk ke rumah korban Deddy Yulianto, 39 di Jalan Dukuh Kupang Timur melewati pintu belakang. 

Saat itu pukul 05.00 WiB.  Hanya ada anak korban yang berada di dalam tertidur.  Sedangkan,  korban dan istrinya sedang keluar belanja ke pasar.

"Sebelumnya pelaku tahu si korban keluar kemudian dia lewat pintu belakang yang tidak dikunci, " ujar Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Padoli.

Pucuk dicinta,  ulam pun tiba.  Tersangka mendapati handphone korban tergeletak di meja berikut chargernya yang sedang mengisi baterai.  Dia pun langsung menggasaknya, bagai milik sendiri HP dipegang sambil kembali keluar lewat pintu belakang.  Apes dia bertemu dengan tetangga korban yang hendak masak di ruang belakang.

Sontak,  Pipit, 34 kaget mendapati orang asing di dekat dapurnya.  Apalagi,  tampang Edy mencurigakan sambil menenteng sebuah handphone. "Tetangga korban mau masak tapi kaget melihat si Edy langsung teriak minta tolong.  Dan didengar warga lain, " terang Padoli selasa (17/5).

Edy pun sempat berupaya lari tapi ditangkap oleh warga.  Korban pun di saat sama pulang dari pasar dan mendapati HP miliknya di genggaman pelaku. 

Beruntung saat itu ada polisi patroli Sabhara Polsek Dukuh Pakis tak jauh dari rumah korban yang mendengar keributan.  Petugas langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek sebelum menjadi bulan-bulanan warga.

Saat diinterogasi,  Edy mengaku terdesak oleh rengekan anaknya yang menginginkan handphone untuk mainan.  Lantaran tak punya cukup uang,  tersangka yang pekerja serabutan itu nekat maling.

"Alasannya untuk diberikan mainan anaknya.  Tersangka bisa terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai undang-undang, " pungkas Fadoli.(TOM)

Editor :