suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gegara Tagih Uang Tiket yang Batal, Korban Dibacok, Terdakwa A.R dan A.M Dituntut 24 Bulan Bui

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Achmad Roji, (39) dan Abdul Muis, (53) dan JPU Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, agenda tuntutan, di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara vidio call dan Korban Syaiful Bakhri, saat menjadi saksi di persidangan.
Foto: Terdakwa Achmad Roji, (39) dan Abdul Muis, (53) dan JPU Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, agenda tuntutan, di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara vidio call dan Korban Syaiful Bakhri, saat menjadi saksi di persidangan.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penganiayaan, dengan cara memukul muka berkali- kali hingga jatuh ke tanah juga membacok menggunakan pisau sepanjang 29cm, mengenai kaki dan jari korbannya, dilakukan oleh kedua terdakwa Achmad Roji bin Rumadji (39) dan erdakwa Abdul Muis bin Rumadji(53), warga jalan Teluk Nibung Timur Gg 8 No 8 Surabaya, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara vidio call. Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan para terdakwa Achmad Roji bin Rumadji (39) dan Terdakwa Abdul Muis bin Rumadji(53), terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang terangan dan dengan tenaga Bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang” Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Menghukum Terdakwa Achmad Roji bin Rumadji (39) dan Terdakwa Abdul Muis bin Rumadji(53),dengan Pidana Penjara Selama 2 tahun dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan wa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti, 1 bilah pisau dapur gagang kayu sepanjang 29 cm, dirampas untuk di musnahkan. 1 HP VIVO Y02, warna biru, di kembalikan kepada terdakwa Achmad Roji bin Rumadji. Sebelumya, Jaksa menghadirkan saksi korban Syaiful Bakhri dipersidangan, Syaiful mengatakan kalau dirinya dipukul dan bawa sajam membacok kaki dan jari korban. "Saya temui roji mau minta uang kembalian membeli tiket nonton Persebaya yang gak jadi, tiket gak ada uang saya gak kembali, bilangnya uang sudah gak ada, saya dipukul, dibacok kaki dan jari saya juga kena," jelas saksi.

"Bantuan biaya pengobatan tidak ada sama sekali, Kaki saya masih pincang, seminggu sekali masih kontrol, saya belum bisa memaafkan yang mulia," tambah saksi. Diketahui, pada hari Minggu11 Juni 2023 jam 21.00 Wib, Terdakwa Achmad Roji bin Rumadji didatangi saksi Syaiful Bakhri menagih uang tiket pertandingan Persebaya Rp.780 ribu, sebelumnya dititipkan ke Terdakwa Achmad Roji untuk beli tiket, namun dibatalkan oleh saksi Syaiful Bakhri. Terdakwa Achmad Roji emosi memukul saksi Syaiful, berkali- kali kearah muka, hingga jatuh ke tanah.Terdakwa mencekik Syaiful dari belakang hingga tidak bisa bergerak. Terdakwa Abdul Muis membacok Syaiful gunakan pisau sepanjang 29 cm ke kaki Syaiful,menendang, kemudian para terdakwa melarikan diri.

Selanjutnya Jumat 23 Juni 2023 jam 23.45 Wib saksi Roby Agam Kusuma dan Iqbal Tareq Ibrahim, anggota polisi, berhasil menangkap Para Terdakwa di Desa Karang Kliwon Dusun Karangkedawan Kec. Sooko Kab. Mojokerto. Sesuai Visum et Repertum RS.PHC, kesimpulan Hasil Pemeriksaan, ditemukan, luka terbuka pada lutut kanan, luka terbuka pada jari telunjuk dan jari tengah kiri, luka terbuka pada telapak kaki kiri Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tajam. Kemudian, luka lecet pada lutut kiri, luka lecet pada kaki kanan, luka tersebut mengakibatkan halangan menjalankan pekerjaan atau pencaharian, belum bisa beraktifitas secara normal. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper