SURABAYA - SUARA PUBLIK. Baru menjabat Kapolres Pelabuhan
Tabjung Perak, Takdir Matanette sudah membuat gebrakan. Kali ini minuman keras
yang dijadikan sasaran awal untuk menekan kriminalitas wilayah kerjanya. Toko
UD Mulya di Jalan Kebalen Timur digrebek anggota Sat Sabhara Polres Pelabuhan
Tanjung Perak, Rabu 18/5. Hasilnya petugas berhasil menyita 445 botol minuman
keras (miras) berbagai berek di gudang toko milik Mahmud tersebut.
" Pagi tadi saya mendapat informasi jika ada pedagang miras, sehingga saya
perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan di lokasi. Ternyata kami dapati
ratusan botol miras tersebut di antara stok barang dagangan lainnnya," terang
AKBP Takdir Mattanete, Kapolres Tanjung Perak Surabaya.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, jika
pemilik toko tidak bisa menunjukan surat ijin penjualan miras. Barang bukti
yang disita yakni Anggur Kolesom sebanyak 175 botol, Anggur Ketan Putih
sebanyak 12 botol. Vodka kecil sebanyak 48 botol. Dan botol besar sebanyak 144
botol. Whisky botol kecil sebanyak 24 buah, dan botol besar sebanyak 42 buah.
Dengan barang bukti tersebut nantinya pemilik miras tersebut akan di dijerat
dengan Perda Kota No 1 tahun 2010, Surabaya, tentang Penyelegaraan di Bidang
Perdagangan dan Perindustrian, pasal 28 ayat 1.
Takdir berharap dengan ditekannya peredaran miras ini, bisa menekan tindak
kriminal. Sebab tidak sedikit para pelaku kejahatan khususnya dijalanan ini,
selalu mengkonsumsi miras terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
"Ketika seorang terpengaruh miras emosinya sulit terkontrol, dan cenderung
berbuat nekad. Kami juga menghimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi
pada kami jika di daerahnya ada hal yang meresahkan," imbuh Takdir.(TOM)
Editor : Pak RW