SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana, melakukan tipu gelap, dengan cara menyewa mobil cargo SICEPAT EKSPRES Surabaya Tambaksari, Jalan Kalikepiting 145, Surabaya, sebanyak 10 mobil, lalu melepaskan katalis pada knalpot mobil Daihatsu Grand Max, Type Blind Van, dengan berpura-pura pinjam untuk pindahan rumah, sehingga pihak argo Si Cepat Ekspres merugi Rp 199 juta, dengan Terdakwa Mustofa Umar Rela, bin Porwanto (26), warga Kalilom Lor Indah Genengan No 6, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pendidikan SD, di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, secara vidio call. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Mustofa Umar Rela, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, di kurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti, 1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol : L-8557-BT. 1 knalpot tanpa katalis dari kendaraan Daihatsu Grand Max, Nopol : B-9982-PCQ. 1 knalpot tanpa katalis dari kendaraan Daihatsu Grand Max, Nopol : L-9867-CL. 1 knalpot tanpa katalis dari kendraan Daihatsu Grand Max, Nopol : L-8690-BT. 1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max,Nopol : L-9242-CF. 1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max, Van, Nopol : L-9527-CJ. 1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max,Nopol : L-9524-CJ. 1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max, Nopol : L-8490-CH. 1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max,Nopol : AB-8933-EB.1 knalpot tanpa katalis kendaraan Daihatsu Grand Max,Nopol : L-9824-BY. (Yang disita dari saksi Riezky Sigit Widodo). Dikembalikan kepada cargo Si Cepat Ekspres melalui saksi Riezky Sigit Widodo.
Pada sidang sebelumnya,JPU menghadirkan empat orang saksi Karyawan perusahaan Kargo SICEPAT EKSPRES Surabaya yakni, saksi Rizky Sigit Widodo (40), saksi Revi Arizona (25), Saksi Dio Angga Santoso (25) dan saksi Alfirion Alfanza. Saksi Rizky Sigit Wododo sebagai Koordinator, menerangkan ada 11 mobil kenalpot yang hilang Katalis nya, "Mobil perusahaan jenis Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, semuanya 11 unit, 10 unit knalpotnya diganti, tanpa ada Katalisnya lagi, katalisnya dilepas, kerugian perusahaan sekitar Rp 199 juta," terang saksi.
Saksi Revy Arizona bagian sortir Kargo, menerangkan, ' Terdakwa itu orang luar pak, dia mau minjam mobil untuk pindahan rumah katanya, lalu saya ijin sama bos, setelah saya bawa mobilnya, saya di turunkan di warung, katanya mau ngecek, apa ada orang dirumahnya, mobil dibawa saya tau, dibawa kemana saya gak tau," jelasnya. Saksi Rizky Sigit, menambahkan kalau kejadiannya pada malam hari ,karena malam hari ada pergeseran piket," yang diganti Katalis buat peredam suara, satu katalis sekitar 3 sampai 18 juta, yang diambil 10 katalis," tambahnya.
Diketahui, terdakwa berpura-pura menyewa kendaraan perusahaan cargo SICEPAT EKSPRES Surabaya Tambaksari, jalan Kalikepiting 145 Surabaya, kepada saksi Revy Arizona Fradifka ( bagian Operasional Sortir Kargo), alasannya memuat barang pindahan rumah, memberikan uang sewa mobil kepada saksi Revy. Saksi Revy Arizona tertarik dan mau mengeluarkan mobil perusahaan, namun tanpa.sepengetahuan Revy, Terdakwa Mustofa mengganti knalpot mobil dengan knalpit tanpa 'Katalis' yang di persiapkan sebelumnya oleh Rojak (DPO). Penggantian knalpot tersebut terdakwa dapat keuntungan tanpa sepengetahuan pihak karyawan perusahaan Kargo SICEPAT EKSPRES.
Terdakwa melakukannya sebanyak 8 kali, Jumlah knalpot kendaraan Kargo perusahaan yang terdakwa tukar/ganti dengan knalpot tidak ada katalisnya sebanyak 10 knalpot merupakan kendaraan roda empat, Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : B-9982-PCQ. Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-8557-BT. Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-8690-BT, Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9867-CI. Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9527-CJ, Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9524-CF. Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9242-CF. Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-8490-CH. Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : AB-8933-EB. Daihatsu Grand Max, Type : Blind Van, Nopol : L-9824-BY.
Terdakwa Mustofa hanya berpura-pura menyewa, karyawan perusahaan percaya dan mau mengantar mobil perusahaan bersama terdakwa di daerah Desa Betro, para karyawan diminta terdakwa untuk menunggu di warung para karyawan percaya dan menyerahkan mobil untuk dikendarai sendiri, kemudian terdakwa menemui Rojak (DPO) di Desa Kwangsan Sidoarjo, Rojak (DPO) telah mempersiapkan knalpot pengganti tanpa katalis. Rojak (DPO) mengganti kanalpot kendaraan dengan knalpot tanpa Katalis, dengan cara melepas knalpot asli dengan kunci pas, kemudian menggantinya dengan knalpot tanpa katalis, setelah itu terdakwa mendapat uang Rp. 900 ribu. Perbuatan terdakwa Mustofa, Kargo SICEPAT EKSPRES mengalami kerugian Rp. 199.650.000,- (sam)
Editor : Redaksi