SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penganiayaan kepada korban dengan cara melempar bongkahan batu sebesar kelapa, ke arah Warkop STK Samping Superindo Manukan Tama Surabaya, batu tersebut mengenai dahi korban Zakum Afifin sampai mendapatkan 11 jahitan, dengan terdakwa Bambang Prayitno bin Ngadi, di ruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara online. Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Khusaini, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Bambang Prayitno bin Ngadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Menetapkan Barang bukti, 4 buah batu berbagai ukuran dan 1 kantong plastik pecahan gelas untuk minum kopi, tatakan (lepek), dan gelas untuk minum es, 1 Potong jaket atau switer lengan panjang warna Hitam di dada ada tulisan GreenLight warna Putih dan sebuah topi warna hitam ada tulisan Erigo warna putih. Dirampas untuk Dimusnakan . Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut terdakwa Bambang Prayitno dengan pidana penjara selama 7 bulan. Terhadap putusan hakim, terdakwa yang di ampingi penasehat hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH Lacak, Menyatakan menerima, "Kami menerima yang mulia," katanya.
Diketahui, hari Minggu 21 Mei 2023 jam 02.30 wib, Terdakwa Bambang Prayitno, berboncengan dengan Moch.Roji'in alias Ucil serta 10 orang lainnya dari perguruan PSHT tidak jelas identitasnya, berhenti dan bleyer – bleyer motor menyebabkan kebisingan depan warkop STK Samping Superindo Kompleks Ruko Manukan Tama Surabaya, setelah melakukan aksi perusakan RHU ALEXIS Manukan Niaga No. A17, Manukan Kulon Surabaya. Moch. Roji'in berjarak 10 meter, melihat terdakwa Bambang turun dari sepeda motor dan melempari Warkop STK berjarak 2 meter dengan bongkahan batu sebesar kelapa sebanyak 3 kali mengenai dahi saksi Zakum Afifin, beberapa Gelas kopi, Gelas Es dan tatakan Gelas.
Saksi Didik Ikang Fauzi alias Omen yang berada di kamar tempat penjaga warkop, mendengar suara bising dari luar, keluar dan melihat pelemparan dilakukan oleh terdakwa, Didik mendekati saksi Zakum Afifin, yang mengalami luka robek di dahi, segera membawa ke Puskesmas. Selasa 23 Mei 2023, jam 18.00 wib, anggota Polsek Tandes menangkap terdakwa yang melarikan diri ke luar kota di Desa Dawung, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Akibat perbuatan Terdakwa Bambang Prayitno, saksi Zakum Afifin luka parah dibagian dahi, dilakukan tindakan medis 11 jahitan. Saksi Didik Ikang Fauzi mengalami trauma, kerugian Warkop STK Rp 150 ribu. (sam)
Editor : Redaksi