SURABAYA, (suarapublik.com) - Terdakwa Dendi Syaimam tak kapok melancarkan aksi peretasannya. Setelah meretas situs https://inforapat.bawaslu.go.id pada tahun 2018 dengan modus defacing atau hacking. Terdakwa Dendi kembali meretas situs pemerintahan lainnya. Kali ini yang disasar yakni situs Balitbang Jatim.
Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I.G.N. Partha Bhargawa, mengadili, menyatakan terdakwa Dendi Syaimam bin Supriyadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik”
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Syaimam bin Supriyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan, dan denda Rp5 juta, Subsider 2 bulan penjara. Dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 unit laptop merk Asus warna abu-abu, kabel charger, 1 layar monitor merek Lenovo, 1 unit pc rakitan merk Montech warna hitam, 1 unit mouse berkabel merk logitech warna hitam, 1 unit keyboard berkabel merk logitech warna hitam, 1 handphone merk Samsung Z Fold 4 warna hitam, 1 handphone merk Poco X3 GT warna abu-abu, 1 handphone merk Xiaomi 12T warna abu-abu. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan JPU Yulistiono, dari Kejati Jatim, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 Juta, Subsider 3 bulan penjara.
Diketahui, peretasan situs Bawaslu, Dendi merubah tampilan situs Bawaslu menjadi tampilan ilustrasi kartun bertuliskan dengan tulisan 'Zaman dulu korupsi adalah hal yang memalukan. Sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan'. Kini, ia meretas situs Balitbang Jatim menjadi laman perjudian atau slot gacor.
“Dari original website tidak ada slot judi, namun saat diretas, ketika ada yang klik website tersebut akan direct ke website slot gacor,” ujar saksi, Rio Loliestiono saat di persidangan ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya.
Saksi merupakan anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga mengungkapkan bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000 usai meretas situs balitbang.jatimprov.go.id.
Ia mendapatkan keuntungan tersebut dari gaji yang diberikan oleh bosnya di Kamboja. Diketahui terdakwa telah bekerja kepada bosnya di Kamboja tersebut terkait perjudian sejak tahun 2022.
Berdasarkan keterangan dari saksi kedua yang juga turut diperiksa, Arvin Rizky Fristiawan mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan aksi peretasan yang dilakukan pada situs Balitbang Jatim tersebut bertujuan untuk menaikkan rating website perjudian.
Tak hanya itu, saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa juga telah memiliki sertifikasi cyber security yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga asal Amerika.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan di rumah terdakwa di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Blok B2/02, Kel/Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, polisi menggeledah sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya seperangkat komputer, 1 unit laptop, dan 3 unit handphone. (sam)
Editor : Redaksi