suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Sabu di Jalan Kunti Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Terdakwa Yulianto 15 Bulan dan Dewi Susanti 12 Bulan Bui, Denda Rp1 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto : Terdakwa Yulianto bersama Dewi Susanti menjalani sidang agenda putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara vidio call, Rabu, (22/11/2023)
Foto : Terdakwa Yulianto bersama Dewi Susanti menjalani sidang agenda putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara vidio call, Rabu, (22/11/2023)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli seharga Rp600 ribu di Jalan Kunti Surabaya, mendapat sabu dari Amir (DPO), dijual kembali menjadi 5 poket sabu, dengan para terdakwa Yulianto Bin Sutiono bersama terdakwa Dewi Susanti binti Suwoto, di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara vidio call, Rabu, (22/11/2023).

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Erintuah Damanik, mengadili, menyatakan, terdakwa Yulianto bin Sutiono dan terdakwa Dewi Susanti binti Suwoto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual narkotika golongan I ”

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yulianto Bin Sutiono dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan terdakwa Dewi Susanti binti Suwoto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan. 

Menyatakan barang bukti, 4 poket sabu berat total 1,09 gram serta bungkusnya (0,26, 0,27, 0,27, 0,27, 0,29) gram, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah handphone Reami Note 11 dan 1 dompet kecil warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak, yang menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana, "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” "Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" dakwaan primair JPU.

Menuntut terdakwa Yulianto bin Sutiono dan terdakwa Dewi Susanti binti Suwoto, dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan, denda Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, Sabtu 19 Agustus 2023, pukul 10.30 wib, terdakwa Yulianto pergi ke Jalan Kunti Surabaya, sampai di lokasi di pangkalan becak terdakwa Yulianto bertemu AMIR (DPO). Yulianto mengatakan "Biasanya" lalu menyerahkan uang Rp600 ribu, ke Amir (DPO).

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Kemudian pukul 11.00 wib, terdakwa Yulianto, di datangi kembali oleh Amir, dan mendapatkan 1 bungkus rokok berisi1 poket sabu, lalu terdakwa Yulianto pulang ke Jalan Tanah Merah Gg. II No. 15 Surabaya, Selanjutnya membagi sabu menjadi 5 poket, 1 poket dikonsumsi terdakwa, 4 poket dijual dengan harga Rp200 ribu/poket.

Terdakwa menitipkan 4 poket sabu kepada terdakwa Dewi Susanti untuk disimpan sebelum terjual. Keuntungan dibagi memenuhi kehidupan para terdakwa.

Selanjutnya pukul 21.30 wib, para terdakwa ditangkap saksi Oky Ari Saputra dan saksi Agus Suprianto anggota Polrestabes Surabaya. dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket sabu berat total 1,09 gram serta bungkusnya (0,26,0,27,0,27, 0,27,0,29) gram, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1buah handphone Reami Note 11 dan 1 dompet kecil warna coklat. Para terdakwa dan BB diamankan ke Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya para terdakwa telah berhasil menjual sabu yang terdakwa Yulianto berperan membeli dan menjual sabu, terdakwa Dewi Susanti berperan menerima titipan sabu, para terdakwa mendapatkan keuntungan hasil penjualan sabu tersebut Rp400 ribu.Dengan pembagian Yulianto 250 ribu, Dewi Susanti mendapat 150 ribu. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper