suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI SABU 2,31 GRAM Rp2 JUTA DARI BAMBANG GALIJO BURON, DIJUAL LAGI PERPOKET Rp200 RIBU, TERDAKWA NURAHMAD DAN EKO PIPIN DITUNTUT JAKSA 7 TAHUN 3 BULAN BUI, DEN

avatar suara-publik.com
Foto : Terdakwa Nurahmad Much. Mujayin dan Eko Pipin Setiawan ( kanan atas), menjalani sidang agenda tuntutan, di ruang Garuda 1 PN. Surabaya, secara vidio call
Foto : Terdakwa Nurahmad Much. Mujayin dan Eko Pipin Setiawan ( kanan atas), menjalani sidang agenda tuntutan, di ruang Garuda 1 PN. Surabaya, secara vidio call
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

 

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket dengan berat 2,31Gram seharga Rp2 juta, membeli dari Bambang Alias Galijo (DPO) di Jalan Raya Medaeng, dengan para terdakwa Nurahmad Much. Mujayin bin Nuroksun Nashikin, bersama dengan terdakwa Eko Pipin Setiawan bin Rudi, di ruang Garuda 1 PN. Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Djoenaidie, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan bahwa terdakwa Nurahmad Much. Mujayin dan terdakwa Eko Pipin Setiawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurahmad Much. Mujayin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 3 bulan dan terdakwa Eko Pipin Setiawan, dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara. Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, 1 buah kemeja warna biru dan putih di dalamnya terdapat, 1 buah bungkus rokok surya berisi, 9 buah klip plastik kecil didalamnya terdapat sabu dengan berat total 2,31 gram beserta klip plastiknya. 1 buah sekrop dari sedotan plasik. 1 unit Hp merk REDMI warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Nurahmad Much. Mujayin dan terdakwa Eko Pipin Setiawan, melalui Penasehat Hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan.

Sebelumnya, atas perintah majelis hakim, JPU menghadirkan saksi penyidik (verbalisan) dianggap perlu untuk menerangkan saat proses BAP. Sebab, kedua terdakwa pada sidang sebelumnya saling tuding dan berkelit, saat saksi penangkap di hadirkan di persidangan.

Dalam keterangannya saksi Penyidik (Verbalisan) mengatakan, bahwa kedua terdakwa saat diperiksa di dampingi oleh kuasa hukumnya, tidak ada tekanan ataupun siksaan. 

"Kami periksa kedua terdakwa di dampingi PH, tidak ada tekanan atau penyiksaan dan keduanya mengakui perbuatannya, BAP dibaca dulu, lalu dengan kesadaran menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), " terang saksi.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Namun saat ditanyakan kepada kedua terdakwa terhadap keterangan saksi Verbalisan BAP, keduanya tetap berkelit dan tidak.mengakui barang sabu tersebut, " saya ditangkap disuruh mengakui kalau itu sabu barang saya, saya tidak melakukannya yang mulia," jelas Eko Pipin.

"Yang tanda tangan kamu sendiri itu kan, tanya hakim," Iya benar itu tanda tangan saya," jawab kedua terdakwa.

Diketahui, hari Senin, 28 Agustus 2023, Jam 09.30 wib, terdakwa Nurahmad Much. Mujayin bertemu Bambang Alias Galijo (DPO) di Jalan Raya Medaeng Waru Sidoarjo.

Terdakwa Nurahmad ditawari Bambang untuk.membeli sabu sebanyak 10 poket dengan harga Rp2 juta. Terdakwa Nurahmad setuju membeli, sistem pembayaran, setelah barang laku terjual. Setelah menerima sabu dari Bambang Alias Galijo, terdakwa pulang ke kos Jalan Bendul Merisi Jaya Makam 28 Kelurahan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Terdakwa Nurahmad menitipkan sabu ke terdakwa Eko Pipin Setiawan untuk dijual kembali bersama- sama, agar dapat keuntungan dan konsumsi sabu gratis. Terdakwa Nurahmad mengatakan kepada terdakwa Eko Pipin. "Eko ini urusin, pokoknya saya terima Rp2 juta, dan Eko Pipin mengatakan, "Iya, saya mau terima,"

Sabu telah laku terjual 1 klip plastik oleh Eko Pipin, pada Selasa, 29 Agustus 2023, Jam 20.00 wib, di bawah jembatan Jalan Ahmad Yani Surabaya seharga Rp200 ribu ke Amin (DPO). Selanjutnya di kos Bendul Merisi Jaya Makam 28 Wonocolo, terdakwa Nurahmad dan terdakwa Eko Pipin ditangkap saksi Ibnu Wiyatno dan Husni Armansyah Polres Tanjung Perak.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 kemeja warna biru dan putih di dalamnya terdapat 1 buah bungkus rokok surya berisi 9 poket sabu, berat total 2,31 gram beserta klip plastiknya. 1 skrop dari sedotan plastik berada di gantungan baju tembok kamar. 1 unit handphone merk Redmi hitam di genggam tangan kiri terdakwa Eko Pipin. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper