SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, obat keras psikotropika dan pil ekstacy, yang dibeli lewat instagram akun "Atmosphere.green" akun “organic.squirrelss” dan membeli kepada Evan (DPO) dan Singgih (DPO), pengiriman lewat paket Lion Parcel, alamat Artur Purnama (nama samaran) Apartemen Anderson 2808, Raya Lontar/2 Surabaya, dengan terdakwa Yohanes Raharjo Halim anak dari Budi Raharjo, warga Griya Candramas IH-61, Sedati Sidoarjo, di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Senin, (04/12/2023).
Dalam Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, Menyatakan terdakwa Yohanes Raharjo Halim anak dari Budi Raharjo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” dan tindak pidana “Psikotropika” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yohanes Raharjo Halim anak dari Budi Raharjo dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp800 juta, subsidair 3 bulan penjara.Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti ,1 poket sabu netto 2,795 gram. 1 kantong plastik berisi daun, batang dan biji ganja berat netto 101,330 gram. 1 kantong plastik berisi bubuk kopi berat netto 80,940 gram. 8 kantong plastik berisi daun, batang dan biji ganja, berat netto total 77,438 gram. 1 botol berisi cairan warna hijau 4,2 ml, 1 botol berisi cairan warna hijau 3,4 ml.1 botol berisikan cairan warna hijau 3,8 ml. 1 botol berisikan cairan warna hijau 8,2 ml. 1 botol berisikan cairan warna hijau 8,4 ml. 3 catridge Pod berisikan cairan berat 11,595 gram. 2 butir tablet warna merah berat netto 0,604 gram. 2 butir tablet warna hijau berat netto 0,696 gram. 32 butir tablet Alprazolam berat netto 3,184 gram 2 butir pil Tramadol, 4 butir pil Codein, 1 timbangan elektrik, 13 pak kertas papir, 1 Buku tabungan BCA, serta kartu ATM BCA a.n. Yohanes Raharjo Halim. 1 Unit handphone merk Assus ROG 2 warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit mobil Xpander Nopol: W-1772-OD warna putih. Dirampas untuk Negara.
Dalam agenda pembelaan terdakwa Yohanes melalui penasehat hukumnya, secara tertulis, Menyatakan pada intinya, memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Yohanes dengan seringan- ringannya.
Terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa, Jaksa Darwis yang diwakilkan Jaksa Nurhayati menyakan tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan yang mulia," ucap Nurhayati. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 11/12, dengan agenda putusan hakim.
Diketahui, Jumat 21 Juli 2023, pukul 10.00 Wib, Terdakwa Yohanes Raharjo Halim, menjual sabu ke Agus Anugerah Yahono (penuntutan terpisah), sebanyak 1 poket berat netto 2,795 gram,harga per gram Rp.1,8 juta.
Awalnya Agus Anugerah menghubungi terdakwa Yohanes via WA, untuk membeli sabu 5 gram.Terdakwa meminta Agus mentrasfer uang pembelian Rp9 juta ke rekening Terdakwa.
Terdakwa membelikan pesanan Agus di media sosial instagram, mengirimkan pesan (direct message) ke akun "Atmosphere.green" untuk membeli sabu 5 gram. Terdakwa juga membeli ganja 1 sebanyak 100 gram, dan kopi ganja 1 bungkus.
Terdakwa juga membeli Ganja 100 gram dan kopi ganja 1 bungkus, dengan total pembayaran Rp7.4 juta, rincian, 5 gram sabu Rp6 juta. 100 gram ganja Rp.1,2 juta. 1 bungkus Kopi ganja Rp200 ribu. Dibayar cara transfer, barang dikirim melalui paket.
Terdakwa menghubungi Agus Anugerah untuk mengambil 1 poket sabu yang dikirim via Lion Parcel ke alamat Artur Purnama ( nama samaran) Apartemen Anderson 2808, Jalan Raya Lontar/2 Surabaya, dengan pesan dititipkan di Lobby Pakuwon Mall. Diberitahu juga ada ganja miliknya yang dititipkan dalam paket.
Selanjutnya, Jumat, 28 Juli 2023, pukul 01.00 wib terdakwa ditangkap saksi Heffy Arys Setiyono, saksi Ridho Arbianto, satu tim anggota Polrestabes Surabaya di rumah terdakwa Jl. Griya Candramas IH-61 Rt.019 Rw.015 Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 8 bungkus ganja (31,8 gram, 17,3 gram, 16,32 gram,15,5 gram, 2,82 gram, 2 gram, 1,08 gram, 0,61 gram),
3 Cartridge Pod berisi cairan liquid jenis ganja, 5 botol berisi cairan liquid jenis ganja, 32 butir Pil Psikotropika Alprazolam, 2 butir Pil Tramadol, 4 butir Pil Codein, 1 Timbangan Elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 13 Pak kertas papir diatas meja dalam kamar, kemudian untuk
1 bungkus plastik berisi 2 butir Pil warna merah muda berat total 0,91 gram, 1 bungkus plastik berisi 2 butir Pil warna hijau berat total 0,91 gram didalam laci dashboard mobil Xpander Nopol: W-1772-OD warna putih, 1 Buku tabungan BCA dan kartu ATM BCA a.n. Yohanes Raharjo Halim, dalam lemari, 1 unit handphone Merk Assus ROG 2 warna hitam ditemukan diatas meja dalam kamar.
Terdakwa mendapatkan Ganja, 5 botol cairan liquid ganja, membeli dari media sosial Instagram dengan nama akun “organic.squirrelss” pembayaran secara transfer ke BCA an. Meylani (DPO), barang dikirim melalui paket, mengambil di Rosalia Indah Travel, Letjen Sutoyo No.110-A Medaeng Bungurasih. 3 Cartridge Pod berisi cairan liquid ganja, membeli kepada Evan (DPO), Narkotika extacy terdakwa membeli dari media sosial Instagram akun“streetline.13”pembayaran secara transfer ke rekening BCA an.Meylani, barang diambil di Malang secara ranjau, untuk psikotropika jenis pil Alprazolam terdakwa dapatkan diberi teman yaitu Singgih als Sin (DPO), sedangkan pil tramadol dan codein didapat cara membeli di Rumah Sakit RKZ Surabaya. (sam)
Editor : Redaksi