suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu 5,2 Kilogram Dalam Kemasan Teh Cina, Terdakwa Dedy Miluardi dan Jumahadi Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Dedy Miluardi dan Jumahadi (kiri atas), di dampingi PH, Victor Sinaga, JPU, Yulistiono dari Kejati Jatim dan Ketua Majelis Hakim, Sudar, agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Dedy Miluardi dan Jumahadi (kiri atas), di dampingi PH, Victor Sinaga, JPU, Yulistiono dari Kejati Jatim dan Ketua Majelis Hakim, Sudar, agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5,2 Kilogram, yang diambil dari Pekanbaru Riau, dalam kemasan 5 bungkus teh cina, yang rencananya akan dibawa ke Bogor Jawa Barat, para pelaku ditangkap di di Loket PT Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru Riau, dengan upah perkilonya Rp15 juta. Dengan para terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan terdakwa Jumahadi bin Sukardi, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono dan Roginta Sirait dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan terdakwa Jumahadi bin Sukardi, melakukan tindak pidana, "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dalam surat dakwaan primair JPU. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedy Miluardi bersama Jumahadi 

masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. Pidana denda masing masing sebesar Rp5 Miliar, Subsidair 12 bulan penjara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti disita dari terdakwa Dedy Miluardi, yakni, 5 bungkus teh China QING SHAN warna hijau, di dalamnya berisi sabu 5.240 gram (5,2 K), 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa Dedy, 1 unit handphone merk Oppo warna silver milik terdakwa Dedy, 1 tas ransel warna hitam, 1 buah ATM BCA, 1 buku tabungan BCA a.n. Dedy Miluardi. Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp250.000. Dirampas untuk negara.

Barang bukti disita dari terdakwa Jumahadi yakni, 1 buah pipet kaca, 1 unit handphone merk vivo warna hitam milik terdakwa Jumahadi. Dirampas untuk dimusnahkan. Terhadap Tuntutan Jaksa,Terdakwa Dedy Miluardi dan terdakwa Jumahadi yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan 2 orang saksi penangkap dari kepolisian, yakni, Saksi Saddam Husain dan Suhartono. "Kami menangkap Dedy dan Jumahadi hasil pengembangan, keduanya kita tangkap di terminal lorena Transport Cabang Pekanbaru Riau. Saat dilakukan penggeledahan di temukan 5 bungkus teh cina dengan berat total 5200 gram (5,2 Kg), dalam ransel yang di bawa oleh terdakwa Dedy," terang saksi.

Saat itu kedua terdakwa menggunakan mobil terios untuk di perintahkan oleh El Mencho kembali ke hotel, "Kita melihat keduanya mengendarai mobil terios, kita ikuti dan kita tangkap, menurut pengakuan mereka perkilonya mendapat Rp15 juta, baru dibayar 15 juta, ada Hp oppo dan Samsung milik Dedy, ada komunikasi ke El Mencho (Buron)," tambah saksi.

"Tapi barangnya belum kemana- mana ya, tunggu perintah, dan sudah di bayar Rp15 juta upahnya," tanya Victor Sinaga, PH kepada terdakwa.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

"Benar, tunggu perintah selanjutnya, dan baru menerima 15 juta, mereka telah melakukan pengambilan sabu di Pekanbaru Riau telah 6 kali, yang ke enam tertangkap," terang saksi. 

Terdakwa membenarkannya, "Benar yang mulia, yang menyuruh El Mencho, yang berhasil 5 kali, yang ke 6 ke tangkap, Kami diupah Rp15 juta/ kilogramnya, akan kami bawa ke Bogor, barang tersebut kita tinggal di hotel, nanti ada yang mengambil sendiri," terang Dedy dan Jumahadi.

Diketahui, awalnya terdakwa Dedy Miluardi kenal dengan El Mencho (DPO), bulan Desember 2022. Dedy di kenalkan oleh temannya Boy. Awalnya Dedy diajak Boy untuk menerima sabu milik EL Mencho, karena Boy di bulan Desember 2022 di tangkap polisi, sehingga El Mencho memerintahkan Dedy meneruskan pengambilan Narkotika jenis sabu di Pekanbaru Riau.

Selanjutnya terdakwa Dedy bersama dengan Jumahadi mengambil sabu 5,2 Kilogram dengan upah Rp15 juta/Kilo, baru dibayar Rp15 juta kepada Dedy. Sementara Jumahari baru diberi uang transport oleh Dedy 400 ribu, hingga akhirnya kedua terdakwa di tangkap oleh polisi pada hari Minggu, 13 Agustus 2023, Jam 14.05 Wib, di loket PT Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No.294, Labuhan Baru, Pekanbaru, Riau. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper