SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana mengancam akan membunuh dan meminum darah, sambil mengacungkan pisau terhadap korbannya seorang wanita, karena tak terima ditagih hutang di kamar kosnya. Dengan Terdakwa Subur Utomo bin Suparmin (alm), di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Subur Utomo telah melakukan tindak pidana, "Memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain" "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP".Atau "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951"
Selanjutnya JPU menghadirkan Saksi Korban Ai Adawiyah alias Ais asal dari Tasikmalaya yang bertetangga kos dengan Terdakwa Subur Utomo. Adawiyah alias Ais mengatakan, "Waktu pagi hari Jam 07:00 an, saya menagih hutang ke istri terdakwa. Istrinya kayak menghindar gitu, saya menemui Pak Subur dan Istrinya, malah terjadi cekcok mulut. Lalu terdakwa ambil senjata tajam, lalu acungkan ke leher saya, sambil berkata "Tak bunuh kamu, jangan panggil nama saya Subur kalau gak bisa minum darahmu" dia emosi karena sebelumnya juga ada ibu kos nagih uang sewa kamar, pelampiasannya ke saya," terang saksi Ais.
Terhadap keterangan Saksi Korban, Terdakwa Subur utomo membenarkan, "Benar yang mulia, saya sangat menyesal, saat itu saya khilaf yang mulia," pungkasnya.
Diketahui, pada Selasa, 05 September 2023, Jam 08:00 Wib, di depan kamar kos Jalan Banyu Urip Kidul VI/39 Surabaya, ketika Saksi AI Adawiyah alias Ais menagih hutang Rp200 ribu kepada Ayu Siti Rahmah (Istri Terdakwa), namun tidak di respon, lalu Ais menagih lewat chat WhatsApp, terdakwa berjanji membayar pada besok pagi.
Selanjutnya saksi Ais kembali mendatangi depan kos terdakwa kemudian marah- marah terjadi cek cok mulut antara Terdakwa Subur Utomo dengan Ais. Terdakwa mendekati Ais sambil menunjuk- nunjuk tangan ditepis oleh Ais.
Ais mendorong terdakwa sambil berkata, “Kembalikan saja uang yang kamu pinjam” membuat terdakwa emosi dan mengambil 1 buah pisau serta sarungnya, yang disimpan dibawah kasur. Dengan mengacungkan pisau bermaksud menakut-nakuti Saksi Ais. Terdakwa mengatakan, "tak bunuh kamu, tak kandani kamu pagi, siang, sore, malam ketemu dijalan tak bunuh, jangan panggil saya subur kalau ga bisa minum darah kamu”
Istri Terdakwa Ayu Siti Rahmah memegangi Saksi Ai Adawiyah alias Ais, mengajak masuk ke kamarnya. Akibat perbuatan Terdakwa Subur Utomo, Saksi Ai Adawiyah alias Ais, mengalami ketakutan, merasa terancam keselamatannya. (sam)
Editor : Redaksi