SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana perbuatan menjual sepeda motor Honda Vario 160 CBS ISS yang masih Kredit (nyicil) di PT. Federal International Finance (FIF), hanya membayar angsuran 1 kali saja namun telah dijual seharga Rp2,5 juta, dengan Terdakwa Samsul Bahri di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan para saksi, yakni Saksi Budi Utomo staf FIF, Retno staf FIF dan Fajar Dwi Laksono staf FIF.
Saksi Budi Utomo mengatakan, bahwa Terdakwa Samsul Bahri hanya bayar satu kali angsuran sebesar Rp1.082.000. Kemudian saat di datangi ke rumahnya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan dijual kepada Rokim yang masih buron seharga Rp2,5 juta. “Saat didatangi ke rumahnya sepeda motor tersebut sudah dialihkan kepada orang lain yang mulia,” kata Budi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Samsul membenarkan semuanya, "Benar yang mulia, saya kridit sepeda motor Vario bulan januari 2023, saya jual 2,5 juta, uang ya habis untuk bayar hutang yang mulia," kata terdakwa.
Diketahui, awalnya terdakwa Samsul bersama Faisal Ramadhan (DPO) yang merupakan teman main. Terdakwa meminta ke Faisal untuk pinjam nama digunakan pengajukan kredit sepada motor dan akan diberikan upah sebesar Rp2 juta. Faisal bersedia dipinjam namanya untuk pengajuan kredit sepeda motor di awal bulan Oktober 2022 sekira Jam 22.00 Wib, di warung kopi di Bulak Banteng Surabaya.
Besoknya Faisal datang kerumah terdakwa Jalan Jatisrono Barat 46 Surabaya, membawa E-KTP, Kartu Keluarga (KK) lalu melalui Hp milik terdakwa mengirim gambar, foto dokumen, terdakwa kirim via whatsapp ke Abdus, Supervisor Marketing Dealer Fortuna Motorindo Jalan Diponegoro 63-65 Surabaya. Kemudian Supriyadi (berkas terpisah) melakukan survei pengajuan kredit 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022, telah disetujuhi oleh PT FIF.
Selanjutnya di depan gang rumah Faisal Ramadan (DPO), Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 Surabaya, menerima motor bersama terdakwa dan Rokim (DPO) dari dealer. Yang menandatangani dokumen kontrak adalah Faisal Ramadan dengan jangka waktu kredit selama 35 bulan dengan angsuran Rp1.182.000/bulan dengan uang muka Rp4.400.000.
Rokim yang membayar UM Rp4.400.000, kepada karyawan dealer Fortuna Motorindo Surabaya, angsuran 5 kali diserahkan ke Terdakwa Samsul lalu diserahkan lagi kepada Sapriyadi (berkas terpisah), terdakwa memperoleh uang dari Sapriyadi Rp 500 ribu dan Faisal Ramadan memperoleh uang Rp2 juta.
Karena terdakwa membutuhkan uang untuk melunasi utang kepada Rokim, sehingga sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna biru tahun 2022 Nopol L2640CAE yang menjadi jaminan Fidusia (FIF). Terdakwa jual ke Rokim Rp2,5 juta di depan Pondok Pesantren Darul Ubudiyah Raudaltul Mustaallimin Lilbanat Al Utsmani, Jalan Jatipurwo Gang VII Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, PT FIF mengalami kerugian Rp30,8 juta, dengan dakwaan, "Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP." (sam)
Editor : Redaksi