suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Didampingi PH Victor Sinaga, Ke 2 Terdakwa Pengedar Sabu Antar Pulau Lolos Hukuman Mati, Doni Septiawan dan Hadist Heryana Dihukum Penjara Seumur Hidup

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Doni Septavian dan Hadiat Heryana (kiri atas), di dampingi PH, Victor Sinaga & Partner (kanan atas), JPU, Estik Dilla Rahmawati (kiri bawah), dan Ketua Majelis Hakim, Tongani (kanan bawah), agenda sidang putusan hakim di Ruang Tirta 1 PN Su
Foto: Terdakwa Doni Septavian dan Hadiat Heryana (kiri atas), di dampingi PH, Victor Sinaga & Partner (kanan atas), JPU, Estik Dilla Rahmawati (kiri bawah), dan Ketua Majelis Hakim, Tongani (kanan bawah), agenda sidang putusan hakim di Ruang Tirta 1 PN Su
suara-publik.com leaderboard

 

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu banyak total 88 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinmang berisikan sabu berat total 88.000 gram di dalam mobil avanza di Pekanbaru, memesan 2 kamar di Hotel Fox Pekanbaru, 22 bungkus diranjau ke Hotel Bono Padang Terubuk Pekanbaru, meranjau 33 bungkus di Hotel Zuri , meranjau di Hotel Gantra, ke Hotel Swiss Bell, ke Amaris Hotel Palembang membawa 2 koper berisi 33 bungkus teh cina, namun saat di Amaris Hotel pelembang diciduk polisi, dengan kedua Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, di Ruang Tirta 1 PN Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani, mengadili, menyatakan, Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, dengan Pidana Penjara Seumur Hidup. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan Negara, Kamis, (21/12).

Menyatakan barang bukti,Uang tunai Rp.6.600.000. Dirampas untuk negara. 1 koper warna merah muda berisi 17 bungkus sabu berat total 17.000 gram, 1 koper berwarna biru berisi 16 bungkus sabu berat total 16.000 gram di kamar No.827 Amaris Hotel, 1 timbangan elektrik, buku catatan pengiriman barang sabu, 2 dompet dalam tas selempang, 4 e-KTP palsu milik Terdakwa Doni Septavian dalam dompet, 3 e-KTP palsu milik terdakwa Hadiat Heryana, dalam dompet, 2 buah handphone milik Doni dan 1 buah handphone milik Hadiat Heryana. Dirampas untuk dimusnahkan. 

Putusan hakim, merubah nasib kedua terdakwa yang sebelumnya dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menuntut kedua Terdakwa Doni Septavian dan Hadiat Heryana dengan pidana mati. Kini kedua terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya dapat sedikit bernafas lega lolos dari pidana mati. 

Diketahui, Sabtu, 17 Juni 2023, Terdakwa Hadiat Heryana kesulitan keuangan, hingga menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), untuk mengambil dan mengirim barang sabu, berangkat ke Pekanbaru.

Fito alias Rexi mentransfer Terdakwa Hadiat Heryana Ro5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru juga diberi 3 KTP palsu, nama FAJAR, HARIYANTO dan KUSNI, agar tidak dikenali.

Selanjutnya, Minggu, 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Desa Ngingas Selatan, Kecamatan Waru, Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi Wire untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru yakni, Terdakwa Hadiat Heryana.

Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA, terdakwa Doni Septavian Rp16 juta, di pergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu an. Firdaus, Bowo, Rumaidi dan Ardi Mulyadi agar tidak di kenali.

Terdakwa Doni Saptavian dan Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, memesan kamar 2 hari Rp1,7 juta, kamar 507, menggunakan KTP palsu terdakwa Doni nama Firdaus. Permintaan Fito, mengambil 88 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang, berisi narkotika jenis sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram),di dalam mobil Avanza warna silver ciri- ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil diparkir di halaman Hotel Fox. Terdapat empat tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

Fito meminta untuk mengirim 22 bungkus teh cina berisi sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam tas ransel, kepelanggan Fito, cara ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW 103, Padang Terubuk, Pekanbaru.

Di Hotel Bono, Terdakwa Doni cek in menggunakan KTP Palsu an.Firdaus, meletakan di kamar 521, sebanyak 22 bungkus/22 Kilogram, kunci kamar disimpan di bawah tempat sampah toilet lobbi Hotel Bono. 

Terdakwa Doni pergi menuju Mall di Pekanbaru, membeli 3 koper, timbangan elektrik, koper warna biru berisi 16 bungkus berat total 17.000 gram, koper warna biru berisi 17 bungkus berat total 16.000 gram, koper warna merah berisi 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan dalam tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

Para terdakwa cek out dari Hotel Fox, mengirim sabu ke Hotel Zuri Kompleks Transmart Jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu an. Firdaus, masuk kamar meranjau 1 koper warna biru berisi 17 bungkus berat total 17.000 gram dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

Selanjutnya, para terdakwa menuju Hotel Gantra, JalanTengku Zainal Abidin No.1 Tinggi, Pekanbaru, menyewa kamar No.950 menggunakan E-KTP palsu an. Firdaus, masuk kamar membawa 2 koper merah muda dan biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus teh cina berat total sekitar 33.000 gram.

Para terdakwa pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall, Jalan. Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, menyewa kamar No.702 menggunakan E-KTP palsu an. Firdaus, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru.

Para terdakwa berpindah ke Amaris Hotel, Jalan Demang Lebar Daun No.1836, 20 llir D IV, Kecamatan llir Tim I Palembang, menyewa kamar No.827, menggunakan E-KTP palsu an. Firdaus membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina berat total 33.000 gram.

Namun pada hari Kamis, 29 Juni 2023, Jam 11:30 Wib, Saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto dan Mukhamad Bukhori mendapat informasi adanya peredaran Narkotika sabu di Amaris Hotel Palembang. Mereka berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Hadiat Heryana. Kemudian dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa, 1 koper merah muda berisi 17 bungkus berat total 17.000 gram, 1 koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram yang berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel, 1 timbangan elektrik, buku catatan pengiriman barang sabu disimpan dalam tas ransel, 2 dompet di temukan dalam tas selempang, 4 e-KTP palsu milik Terdakwa Doni Septavian dalam dompet, 3 e-KTP palsu milik Terdakwa Hadiat Heryana dalam dompet, 

uang tunai Rp6,6 Juta di dalam dompet Terdakwa Doni Septavian, 2 buah handphone merk Realme milik Doni diatas tempat tidur dan 1 buah handphone merk milik Terdakwa Hadiat Heryana. (sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas