suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kemplang Kredit Mobil Honda CRV Harga Rp 558 Juta, Bayar Hanya 2 Kali Angsuran, Terdakwa Timothy Kurniadi Dihukum 18 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Timothy Kurniadi disidang secara vidio call, dengan agenda putusan hakim di Ruang Tirta 1 PN Surabaya
Foto: Terdakwa Timothy Kurniadi disidang secara vidio call, dengan agenda putusan hakim di Ruang Tirta 1 PN Surabaya
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

 

SURABAYA, (suarapublik.com) - Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja anak dari Markus Hardja, warga Manyar Jaya XI, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya. Divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan tidak benar dalam perjanjian Fidusia, dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Mizuho Leasing Indonesia (MLI) mengalami kerugian sebesar Rp417.372.700. Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Tongani di PN Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tongani, mengatakan, pada intinya majelis hakim sependapat dengan dakwaan dari JPU dan mengadili terhadap Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memberikan keterangan tidak benar dalam perjanjian Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp10 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Hakim Tongani dì Ruang Tirta 1 PN Surabaya. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima," Iya pak, saya terima," sahut terdakwa melalui sambungan video call.

Dalam dakwaan JPU, Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, pada hari Kamis, 24 Nopember 2022, Terdakwa Timothy mengajukan pembiayaan leasing ke PT. MLI untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36-I dengan harga Rp558.600.000, yang dibeli dari showroom mobil onecars.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Sesuai Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara terdakwa dengan PT. MLI yang sebelumnya bernama PT. Verena Multi Finance (VMF) dengan uang muka sebesar Rp144.935.000 dan pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT. MLI dengan jumlah angsuran Rp11.008.000 setiap kali angsuran atau bulan periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2027.

Terdakwa memberikan data yang tidak benar kepada PT. MLI yaitu selaku pihak yang membeli 1 unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36 sebenarnya adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang apabila hal tersebut disampaikan kepada PT. MLI tidak akan disetujui karena Stevanus Steven Wijaya (DPO) telah terkena blacklist perbankan, terdakwa dijanjikan diberikan uang sejumlah Rp15 juta.

Bahwa sesuai data yang dimiliki oleh PT. MLI terdakwa baru membayar angsuran sejumlah dua kali angsuran yaitu pada tanggal 24 Desember 2022 dan 24 Januari 2023, terdakwa sama sekali tidak melakukan pembayaran kepada PT. MLI. Saat dilakukan penagihan kepada terdakwa dan dikirimkan surat somasi tidak mendapatkan tanggapan dari terdakwa dan satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36-I tidak diketahui keberadaannya. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MLI mengalami kerugian Rp417.371.700 dan didakwa dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper