SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 6 gram, dipecah menjadi 30 poket, untuk dijual kembali, membeli dari Isol ( buronan), tersisa 21 poket terciduk polisi, dengan Terdakwa Rangga Pradana bin Ismail Munandar bersama dengan Terdakwa Tri Sandi Ananda Putra bin Ismail Munandar, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, secara online, Rabu, (03/01/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Rangga Pradana bin Ismail Munandar bersama dengan Terdakwa Tri Sandi Ananda Putra Bin Ismail Munandar, melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"
Selanjutnya Jaksa menghadirkan Saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, M. Khoirul Arifin mengatakan "Kami menangkap para terdakwa merupakan kakak adik jam 7 pagi di rumahnya Jalan Karang Gayam Teratai Gg 3/06, Surabaya,
Pada 19 Oktober 2023, Terdakwa Rangga sedang menimbang sabu di lantai atas, adiknya Tri Sandi di bawah sedang main Hp, ditemukan BB 21 poket sabu. Menurut pengakuan Rangga, membeli 6 gram sabu, dibagi 30 poket, tersisa 21 poket sabu," terang saksi.
Terhadap keterangan Saksi Polisi, Terdakwa Rangga dan Terdakwa Tri Sandi yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, membenarkan keterangan saksi, "Benar yang mulia," katanya.
"Saya membeli sabu dari Isol sebanyak 6 gram, saya pecah menjadi 30 poket, pembayarannya menyusul, Tri Sandi saya upah Rp200 ribu, saya menyesal yang mulia," ucap Rangga.
Diketahui, pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, Jam 20:00 Wib, Terdakwa Rangga Pradana menghubungi Isol ( DPO) melalui telpon memesan sabu sebanyak 6 gram, harga Rp900 ribu/gram, dengan total Rp5,4 juta pembayaran hutang dulu.
Isol (DPO) menyetujui, memerintahkan Terdakwa Rangga mengambil sabu yang diranjau dalam pot bunga depan warung Jalan Tuwowo Kapas Madya, Surabaya. Terdakwa Rangga mengajak Terdakwa Tri Sandi mengambil sabu diupah Rp200 ribu, lalu pergi ke lokasi ranjauan.
Sampai di lokasi, para terdakwa mengambil sabu dibungkus tempat minum pop ice, lalu para terdakwa ke rumah di Jalan Karang Gayam Teratai Gg 3/06, RT 01 RW 04, Tambaksari Surabaya.
Terdakwa Rangga membagi sabu menjadi 30 poket untuk dijual kembali, dengan keuntungan Rp1,5 juta. Dari 30 poket telah terjual, dengan cara Terdakwa Tri Sandi yang mengantarkan ke para pembeli, dan tersisa 21 poket.
Selanjutnya, Kamis 19 Oktober 2023, Jam 07:00 Wib, di rumah para terdakwa, saat Terdakwa Rangga sedang mengepres sabu dan Terdakwa Tri Sandi sedang main Hp, para terdakwa ditangkap Saksi Abdi Tambunan dan Saksi Moch. Choirul Arifin, anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 21 poket sabu dengan berat masing- masing (0,37 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, 0,28 gram,0,28 gram, 0,27 gram,0,26 gram,0,26 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram,0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, 0,22 gram beserta bungkusnya, 1 kotak hitam, timbangan elektrik, 2 skrop dari sedotan, uang hasil penjualan Rp200 ribu, 1ATM Xpresi BCA, 1 unit handphone Oppo putih, 1 unit handphone Oppo reno putih biru dan 1 alat Pressealer, berada di dalam kamar. (sam)
Editor : Redaksi