Surabaya Suara Publik - Jajaran Dirpolairud Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pengirman burung Beo illegal. Beo endemic kalimantan itu sebanyak 90 ekor di angkut menggunakan Kapal Motor Mutiara Sentosa 1 dari Kota Samarinda Kalimantan Timur dengan tujuan Surabaya. Kedua Tersangka tersebut berinisial SA dan AH yang berdomisili Surabaya. Sementara itu TKP di alur Pelayaran Barat Surabaya.
Menurut Kadid humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono, sesuai saksi ahli satwa tersebut tidak di lindungi, tetapi setiap pengiriman satwa tersangka ini tidak menggunakan surat dari karantina. "Tersangka ini tidak menggunakan surat sama sekali untuk pengiriman unggas dan akhirnya tertangkap oleh satuan polair Polda Jatim" ucapnya Argo,Rabu 3-5-2016.
Masih Menurut Argo, unggas tersebut sebanyak 90 ekor, bila 1 ekor bisa di jual dengan harga 800 maka total 72 juta rupiah. Tersangka mengelabuhi petugas dengan menaruh unggas di tempat-tempat tertentu agar tidak ketahuan petugas.
"Dari data yang di peroleh dari penyidik, kedua tersangka ini barusan pertama kali melakukan pengiriman burung beo,"kata Argo. Kedua tersangka ini membeli burung beo dari seorang pengepul burung di Samarinda. Kemudian di bawah naik Kapal Motor Mutiara Sentosa 1 dengan tujuan Surabaya.
Rencana burung tersebut akan di jual oleh tersangka ke pengepul burung yang ada di surabaya biar dapat keuntungan yang banyak. Kedua tersangka di kenakan pasal 20 ayat 1,2,3 Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang KSDA jo pasal 63 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa liar. Tanpa pemeriksaan Karantina Tumbuhan dan Hewan. Pelanggaran ini bisa diancam hukuman pidana 1 tahun penjara.(Ml)
Editor : Pak RW