suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

FIF Segera Dilporkan Garad ke Polrestabes Surabaya Terkait Penghinaan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Suarabaya Suara Publik. GARAD mengatakan, kasus penghinaan tersebut memang sempat terhenti. Karena sebelumnya kasus tersebut berada di berkas SANTIKA(Solidaritas Aktifis Anti Kekerasan)bahkan sempat diberitahukan ke Polrestabes Surabaya. Tapi LSM kami sebagai saksi utama penghinaan tersebut. Maka atas kesepakatan dari tim SANTIKA kasus penghinaan tersebut, LSM GARAD yang mengawal kasus tersebut untuk diteruskan sampai proses hukum.

Seperti yang diketahui bersama, kasus penghinaan LSM ini ber awal dari kegagalan klaim asuransi yang telah diajukan oleh salah satu anggota SANTIKA yang bernama Rosi. Sesuai yang sudah diberitakan sebelumnya oleh media ini. Kasus ini mencuat disaat tim SANTIKA mendatangi kantor FIF untuk mengkonfirmasi kegagalan klaim asuransi tersebut.  

Dalam pemberitaan lalu, gagal nya kalim dikarenakan adanya salah satu pasal dalam perjanjian antara pihak FIF dan Asuransi Astra yang tidak disebutkan dari awal ketika konsumen menanyakan prosedur dalam pengajuan klaim asuransi tersebut.

"sebelum saya mengajukan klaim asuransi, saya datang ke kantor FIF untuk bertanya bagaimana caranya mengajukan klaim. Dan saya juga menceritakan kronologi kehilangan motor yang masih saya kredit. Bahkan asal usul kendaraan juga sudah saya sampaikan semuanya, waktu itu yang menerima saya bernama Wahyu. Wahyu mengaku selaku pihak asuransi mengatakan bisa tapi harus ikuti prosedur yang berlaku, saya juga di kasih form-form nya",terang Rosi yang kebetulan ikut berdiskusi

Masih kata Rosi "saya sudah mengikuti semua prosedur yang diminta, tapi setelah ditunggu hasilnya sangat mengecewakan dan sangat merugikan saya. Coba kalau awal di kasih tau tentang perjanjian itu kan tidak sampai terjadi kayak gini", lanjut Rosi menerangkan dengan nada kesal.

Nano sebagai kuasa penuh atas kasus ini menyampaikan", kasus ini ada di berkas SANTIKA, tapi sesuai kesepakatan bersama LSM kami yang mendapatkan kuasa penuh dalam penyeleseian kasus ini. Kawan-kawan SANTIKA juga tetap mensuport dalam penyeleseiannya", terang nano ketua LSM GARAD

Masih nano," setelah kami pelajari, ternyata kasus ini jadi semakin menarik, karena menurut saya tidak hanya tentang penghinaan saja. Masak perjanjian antara pihak finance dan pihak asuransi yang seharusnya diinformasikan kepada peminta informasi. Khususnya konsumen kok gak di jelaskan di awal, kalau kayak gini kan konsumen yang jadi korban.

Malah, lanjut Nano, kami berfikir jangan-jangan pihak finance dan pihak asuransi tidak memahami isi dari perjanjian tersebut. Padahal informasi tersebut benar-benar sangat bermanfaat untuk masyarakat khususnya dalam hal ini konsumen. Makanya dalam surat laporan kami tidak hanya tentang penghinaan, tetapi juga mengarah tentang pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena didalam ke dua undang-undang tersebut sudah sangat jelas dan diatur secara rinci" sambung nano sambil menunjukkan berkas surat laporan yang akan segera terkirim ke Polrestabes Surabaya(fik)

Editor :