4 Kali Curi Kotak Amal di Masjid, Rusli Nazari Dituntut 2 Tahun Penjara
SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, telah 4 kali bobol kotak amal masjid, terakhir apes ditangkap takmir Masjid Mujahidin, Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya, yang berisi Rp3,5 juta, perbuatannya terpantau CCTV masjid, dengan Terdakwa Muhammad Rusli Nazari bin Bey Arifin Asyari, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal secara vidio call, Rabu, (06/03/2024).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Muhammad Rusli Nazari terbukti bersalah melakukan tindak pidana. "Mengambil sesuatu seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain,menguasai secara melawan hukum,melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil, dengan merusak, memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, niat untuk itu telah adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan disebabkan karena kehendaknya sendiri."
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 1 sepeda motor merk Honda AFX Nopol L-5114-JY, warna merah hitam, STNK an. PT Serasi Autoraya, Jalan Raya Jemursari No. 224-228, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya,
1 lembar STNK asli dikembalikan ke Bey Arifin Asyari. 2 alat plat pembungkus baterai merk ABC warna putih, dirubah bentuk menyerupai huruf L, dirampas untuk dimusnahkan. 1 kotak amal warna putih bertuliskan Baitul Maal, dikembalikan kepada Saksi Achmad Firdaus Firmansyah.
Sidang dilanjutkan pada Rabu, 13 Maret 2024, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Ahmad Firdaus Firmasyah dipersidangan, Firdaus mengatakan, "Yang mengetahui pertama kali takmir masjidnya, kita taunya pada rekaman CCTV dan kita amankan, belum sempat keluar dari masjid," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan, "Benar yang mulia, saya bekerja sebagai kuli bangunan, sudah mencuri kotak amal sebanyak 4 kali, saya sangat menyesal yang mulia," katanya.
Diketahui, tanggal 04 Nopember 2023, Terdakwa M. Rusli Nazari berniat untuk.mencuri uang dalam kotak amal masjid,Terdakwa membawa alat plat pembungkus baterai merk “ABC” warna biru putih, diubah bentuknya menjadi huruf “L” kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda No. Pol : L-5114-JY, merah hitam menuju daerah Wiyung Surabaya.
Selanjutnya, saat berada di depan Masjid Mujahidin Taman Pondok Indah Wiyung, blok HH-II RT. 004 RW. 007, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya, melihat kotak amal masjid, berisi uang Rp3,5 juta. Sekira Jam 19.30 Wib, tanpa ijin pemiliknya terdakwa masuk kedalam masjid tidak terkunci pintu gerbangnya, kemudian membuka kotak amal masjid dengan cara merusak gembok kotak menggunakan alat plat pembungkus baterai, diubah menjadi huruf “L” namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Acmad Syafi’I dan Saksi Achmad Firdaus Firmansyah.
Terdakwa mengaku akan mengambil uang di dalam kotak amal tersebut namun belum selesai. Akibat perbuatan terdakwa, Masjid Mujahidin Taman Pondok Indah Wiyung berpotensi alami kerugian Rp3.500.000. (sam)
Editor : suarapublik