SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, membeli pupuk bersubsidi pemerintah jenis pupuk Urea dan pupuk NPK Phonska bersubsidi,yang bukan sebagai distributor dan pengecer pupuk, penjualan pupuk yang melebihi harga standarnya, dijual seharga Rp260 ribu. Sedangkan harga distributor berkisaran 120 ribu untuk Urea dan Rp115 ribu untuk pupuk NPK Phonska, dengan Terdakwa Suroso (56), Warga Dusun Dawe RT. 032/RW. 011 Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Pendidikan SD tidak tamat, tidak dilakukan penahanan, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.
Sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, mengadili,
menyatakan Terdakwa Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagai pihak lain sebagaimana di maksud dalam pasal 21 ayat (2) pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer di larang menjualbelikan pupuk bersubsidi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suroso dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp50.000, Subsidair 10 hari penjara. Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecuali bila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah karena melakukan perbuatan yang boleh dihukum sebelum lewat masa percobaan selama 1 tahun."
Sebelumnya, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bunari dari Kejati Jatim, menuntut Terdakwa Suroso dengan pidana penjara selama 4 bulan, Pidana denda Rp50.000, Subsider 25 hari penjara.
Pada sidang sebelumnya, saat Saksi Penangkap, Yulianto, anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter, yang menerangkan, "Penangkapan terdakwa bermula informasi adanya penjualan pupuk yang melebihi harga subsidi yakni sekitar Rp260 ribu, kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro," terang saksi.
"Harganya Rp120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan pupuk NPK harganya Rp115 ribu/sak, namun dijual terdakwa dengan harga Rp260 ribu/sak, Kami menemukan BB 200 sak pupuk bersubsidi jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska," tambah saksi.
Keterangan saksi polisi, dibenarkan oleh Terdakwa Suroso, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, Terdakwa Suroso kenal dengan Suryono alias Kirun biasa menjual pupuk subsidi kepada terdakwa. Kemudian Sopirnya Suryono alias Kirun Delly memberikan kontak Hp Terdakwa Suroso kepada H. Rizal alias Meduro Abuk (DPO).
Kemudian bulan Januari 2023, terdakwa di ditelpon oleh H. Rizal (DPO) menawarkan pupuk Urea bersubsidi dan pupuk NPK Phonska bersubsidi, lalu terdakwa membeli pupuk NPK Phonska Rp260.000/sak dan pupuk Urea Rp260.000/sak.
Terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari Rizal aliqs. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk UREA dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska.Terdakwa Suroso menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak dibenarkan karena terdakwa bukan Distributor dan Pengecer.
Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso, ternyata benar terdakwa tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi, bukan merupakan kios resmi pupuk bersubsidi pemerintah
Bahwa barang berupa 200 sak/10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak/6,65 Ton @ 50 kg dan NPK Phonska 67 sak/3,35 Ton @ 50 kg, terdakwa Suroso diamankan petugas kepolisian Polda Jatim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (sam)
Editor : suarapublik