SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, telah 4 kali membobol kotak amal masjid. Terakhir apes, ditangkap takmir Masjid Mujahidin, Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya, yang berisi 3,5 juta, perbuatannya terpantau CCTV masjid, dengan Terdakwa Muhammad Rusli Nazari bin Bey Arifin Asyari, diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu, (13/03/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rusli Nazari terbukti bersalah melakukan tindak pidana, percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun 2 Bulan, menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 1 sepeda motor merk Honda AFX Nopol L-5114-JY, warna merah hitam, STNK an.PT Serasi Autoraya, Jalan Raya Jemursari No.224-228, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya,
1 lembar STNK asli dikembalikan ke Bey Arifin Asyari, 2 alat plat pembungkus baterai merk ABC warna putih, dirubah bentuk menyerupai huruf “L” dirampas untuk dimusnahkan.
1 kotak amal warna putih bertuliskan Baitul Maal dikembalikan kepada Saksi Achmad Firdaus Firmansyah.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Ahmad Firdaus Firmasyah dipersidangan. Firdaus mengatakan, "Yang mengetahui pertama kali takmir masjidnya, kita taunya pada rekaman CCTV, dan kita amankan, belum sempat keluar dari masjid," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar yang mulia, saya bekerja sebagai kuli bangunan, sudah mencuri kotak amal sebanyak 4 kali, saya sangat menyesal yang mulia," katanya.
Diketahui, pada 04 Nopember 2023, Terdakwa M. Rusli Nazari berniat untuk mencuri uang dalam kotak amal masjid. Terdakwa membawa alat plat pembungkus baterai merk ABC warna biru putih, diubah bentuknya menjadi huruf “L” kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda No.Pol.: L-5114-JY, merah hitam menuju daerah Wiyung Surabaya.
Selanjutnya, saat berada di depan Masjid Mujahidin Taman Pondok Indah Wiyung blok HH-II RT. 004, RW.007, Wiyung, Surabaya melihat kotak amal masjid berisi uang Rp3,5 juta.
Sekira pukul 19:30 Wib, tanpa ijin pemiliknya terdakwa masuk kedalam masjid tidak terkunci pintu gerbangnya kemudian membuka kotak amal masjid dengan cara merusak gembok kotak menggunakan alat plat pembungkus baterai, diubah menjadi huruf “L” namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Acmad Syafi’I dan Saksi Achmad Firdaus Firmansyah.
Terdakwa mengaku akan mengambil uang di dalam kotak amal tersebut namun, belum selesai. Akibat perbuatan terdakwa, Masjid Mujahidin Taman Pondok Indah Wiyung berpotensi alami kerugian Rp3.500.000. (sam)
Editor : suarapublik