suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Pengedar Pil Koplo 3000 butir asal Surabaya Berlanjut, Firmansyah Dihukum 3 Tahun Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: JPU, Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyidangkan perkara pidana Peredaran obat keras jenis pil koplo, dengan Terdakwa Moh. Firmansyah, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Kamis, (14/03/2024)
Foto: JPU, Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyidangkan perkara pidana Peredaran obat keras jenis pil koplo, dengan Terdakwa Moh. Firmansyah, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Kamis, (14/03/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana peredaran farmasi obat keras jenis pil dobel LL, tidak mengantongi ijin dari pihak berwenang, sebanyak 3 botol atau 3000 butir, dengan Terdakwa Moh. Firmansyah alias Firman bin Supanto, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Kamis, (14/03/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Darwanto, mengadili, menyatakan Terdakwa Moh. Firmansyah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan." Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh.Firmansyah alias Firman dengan pidana penjara selama 3 Tahun, dikurangi masa penangkapan dan masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 2.398 pil warna putih logo (LL) obat keras. 2 bendel klip plastik transparan, 1 botol plastik warna Putih, 1 tas kain warna putih bertulis 1829, beberapa bungkus rokok dan 1 Hp Redmi. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Diketahui, Terdakwa Moh. Firmansyah, membeli pil warna putih logo (LL) obat keras sebanyak 1 botol berisi 1000 butir, Rp800 ribu. Sebagian telah terjual, tersisa 398 butir.

Selanjutnya, Selasa, 19 September 2023, Jam 13.00 wib, terdakwa sedang di daerah Pandegiling, menelepon Mas Yanto (buronan) melalui aplikasi Whatsapp, memesan pil warna putih logo (LL) obat keras sebanyak 2 botol berisi 2000 butir, harga total Rp1,6 juta dengan sistem ranjau, diberikan lokasi ranjau.

Terdakwa mencari dan menuju lokasi tersebut dan mengambil barang dibawah pohon daerah Pandegiling Surabaya kemudian di bawa pulang ke rumah. Menyatukan obat keras milik terdakwa sebelumnya sebanyak 398 butir, dibagi menjadi poket klip kecil berisi masing-masing 10 butir dengan harga Rp25 ribu. Keuntungan terdakwa jika laku terjual semua Rp3,4 juta.

Rabu, 27 September 2023, Jam 07:30 Wib, terdakwa sedang beristirahat di rumah Jalan Upah Jiwa Gg. 3 RT 001 RW 002/ 26 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, di datangi Saksi Heffy Arys Setiono dan Saksi Agus Supriyanto, anggota Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan barang 2.398 butir pil warna putih logo (LL) obat keras, 1 botol plastik warna putih, 1 tas kain putih beberapa bungkus rokok dan 1 Hp Redmi. (sam)

Editor :