suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Sabu 50 Gram asal Surabaya Jalani Sidang, Fufutadi Suryadi Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Fufutadi Suryadi (33), dan Saksi Penangkap Rangga dari Polrestabes Surabaya, agenda Dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Senin, (18/03/2024)
Foto: Terdakwa Fufutadi Suryadi (33), dan Saksi Penangkap Rangga dari Polrestabes Surabaya, agenda Dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Senin, (18/03/2024)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 50 Gram, yang dipecah menjadi per-Gram dijual Rp1 juta, mendapat sabu dari Keceng (Buronan), secara ranjau, dengan Terdakwa Fufutadi Suryadi alias Puput bin Solikin (33), warga Ambengan Batu DKA/1,Tambaksari Surabaya, Pendidikan SD kelas V, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarifudin zuhri, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call, Senin (18/03/2024).
1 pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap Rangga Pinileh, anggota Polrestabes Surabaya, mengatakan, "Kami 1 tim 5 orang, pada hari Senin, 15 Januari 2024, sekitar Jam 11 siang, menangkap terdakwa, di rumahnya Jalan Ambengan Batu. Saat kita geledah ditemukan BB 5 poket sabu seberat 3,38 Gram, dua timbangan elektrik, bendel plastik, uang hasil penjualan Rp950 ribu dan 1 hp merk Oppo," terang saksi.

"Pengakuan terdakwa, mendapat sabu dari Keceng (DPO) terakhir sebanyak 50 Gram. Terdakwa mengambil dengan cara ranjau. Dibagi menjadi beberapa poket, dijual harga Rp1 juta, dari keceng Rp950 ribu, jadi dapat untung Rp50 ribu/Gramnya," tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Fufutadi Suryadi membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.

Diketahui, Minggu, 31 Desember 2023, Jam 21:00 Wib, Terdakwa Fufutadi Suryadi dihubungi Keceng (DPO) untuk ambil ranjau sabu. Terdakwa setuju, "Ya mas saya ambil sepulang kerja," Keceng menghubungi terdakwa memberintahu sabu setelah diranjau di depan RS daerah Manukan Surabaya, dengan foto lokasi peranjauan, share lokasi.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Terdakwa berangkat mengambil ranjauan, lalu ditimbang berat sabu 50 gram. Kemudian terdakwa memecah dengan menjadikan beberapa poket, dijual per 1 Gram/Rp1 juta. Keceng membeli seharga Rp950 ribu, sehingga terdakwa mendapat untung Rp50 ribu/Gramnya.

Sabu dijual ke Biyan 3 Gram, bertemu di Jalan Ambengan batu seharga Rp3 juta, baru dibayar Rp1,6 juta. Selanjutnya, di jual ke Puput 1 Gram/Rp1 juta dibayar lunas. Kepada Viki dijual 3 Gram/Rp3 juta, baru dibayar 1,5 juta. Kemudian kepada Temi 3 Gram/Rp3 juta, baru dibayar Rp1,5 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Saksi Rangga Pinileh dan Andi Setiawan anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terdakwa. Senin, 15 Januari 2024, Jam 11:00 Wib bertempat, di rumah Jalan Ambengan Batu DKA No 1 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 5 poket sabu dengan berat masing-masing (1,17 Gram, 1,18 Gram, 0,37 Gram, 0,34 Gram dan 0,32 Gram) total 3,38 Gram, 1 botol plastik, 2 buah timbangan elektrik, beberapa bendel klip plastik, 1 buah sekrop, 1 tempat pensil, uang hasil penjualan Rp950.000 dan 1 Hp OPPO. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper