SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 0,26 Gram, untuk dikonsumsi bersama dengan Aditya Dwi Yudistira (dalam berkas penuntutan berbeda), juga peredaran obat keras jenis pil dobel LL, kulakan sebanyak dua botol berisi total 2000 butir, dengan Terdakwa Tio Hernadiansah bin Suhari, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo secara vidio call, Rabu, (20/03/2024).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang dibacakan oleh JPU, Parlindungan Tua Manullang, menyatakan, bahwa Terdakwa Tio Hernadiansah melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan."
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tio Hernadiansah dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sidang dilanjutkan besok hari Kamis, (21/03) dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, menghadirkan Saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Ada fakta mengejutkan yang diungkapkan oleh Saksi polisi dalam sidang, bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu Aditya Dwi Yudistira telah dihentikan proses hukumnya dengan menggunakan Restorative Justice alias (RJ). "Yang satu sudah dilakukan RJ yang mulia," kata saksi, Rabu, (07/02).
Siapa yang melakukan RJ,? tanya Hakim Ketua, Rudito Surotomo kepada saksi penangkap.
"Penyidik yang mulia," jawab saksi.
Itu kan berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) karena barang buktinya kurang dari yang ditentukan,? tanya Jaksa Hajita melanjutkan pertanyaan yang dilontarkan ketua majelis hakim kepada saksi penangkap.
"Benar, barang buktinya kurang," ucap saksi penangkap menjawab pertanyaan Jaksa.
Mendengar jawaban dari saksi penangkap, Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo menoleh ke hakim anggota Yoes Hartyarso dan Arlandi Triyogo untuk berdiskusi.
"Mohon dihadirkan ya penyidiknya, Kami hanya ingin mengetahui tentang perbedaan perlakuan atas penangkapan antara keduanya," tegas Ketua Majelis Hakim kepada Jaksa Hajita Cahyo Utomo.
"Saat penangkapan, apakah ada barang bukti lain saat penggeledahan terhadap terdakwa," tanya jaksa.
"Selain menemukan sabu yang diakui terdakwa untuk dipakai sendiri bersama Aditya, kami juga menemukan di dalam tas terdakwa 1 klip pil dobel L isi 50 butir,1 klip isi 10 butir, 1 klip isi 10 butir, juga 1 hp," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi penangkap, Terdakwa Tio Hernadiansah yang didampingi Penasehat Hukumnya, Sudjai, membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, Senin 09 Oktober 2023, Jam 09.00 wib, Terdakwa Tio Hernadiansah dihubungi Aditya Dwi Yudistira bin Iswahyudi (berkas penuntutan terpisah), untuk mengajak membeli sabu cara patungan, masing- masing Rp100 ribu, memakai uang Terdakwa Tio dulu.
Kemudian Aditya menghubungi Bagas (DPO) melalui WA, untuk membeli sabu. Tio mengambil sabu di rel Kereta Kapasari, langsung bertemu Bagas (DPO), dan menyerahkan uang Rp200 ribu, dan dibawa pulang.
Sebelumnya, hari Kamis, 07 September 2023, Terdakwa Tio Hernadiansah telah membeli 1 botol berisi 1000 butir pil logo ”LL, Rp650 ribu dari Riski (DPO) diranjau di daerah SDN Rolak Surabaya. Kemudian, hari Minggu, 08 Oktober 2023, kembali membeli 1 botol isi 1000 butir Rp650 ribu, diranjau di daerah SDN Jogoloyo Surabaya.
Terdakwa telah menjual pil dobel L ke beberapa pelanggannya, tersisa 70 butir Setiap 1 botol isi 1000 butir, terdakwa mendapat untung 150 ribu.
Senin, 09 Oktober 2023, saat hendak nyabu bersama Aditya Dwi Yudistira di rumahnya Perum. Griya Kencana IC/76 Driyorejo, Gresik, datang Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Saksi Dinas Ari Sufi anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu 0,26 gram, dalam tumpukan batu bata samping rumah. Tak hanya itu, juga ditemukan 1 klip pil dobel L berisi 50 butir, 1 klip isi 10 butir dan 1 klip berisi 10 butir, di dalam tas terdakwa uang tunai Rp 270 ribu serta 1 buah Handphone. (sam)
Editor : suarapublik