suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kerjasama Edarkan Sabu dan Pil Koplo, 1 DPO, Afif Linardi Jadi Pesakitan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Afif Linardi (kiri atas), saksi polisi penangkap (kanan), agenda sidang dakwaan,  saksi, pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Selasa, (19/03/2024)
Foto: Terdakwa Afif Linardi (kiri atas), saksi polisi penangkap (kanan), agenda sidang dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Selasa, (19/03/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 100 Gram, juga mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras pil double LL sebanyak 100 botol (100.000 butir), dengan Terdakwa Afif Linardi alias Pepeng bin Sutono, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djoenaidie secara vidio call, Selasa, (19/03/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Afif Linardi melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"
Juga melanggar tindak pidana, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023, Tentang Kesehatan."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi polisi penangkap, mengatakan, "Kami menangkap terdakwa dirumahnya Jalan Manyar Sabrangan Gang 9/18, Surabaya, barusan pulang, kita mendapatkan BB 6 poket sabu dalam kamar dan 74 botol pil koplo. 1 botol isi 1000 butir, disebelah kosan terdakwa, diakui terdakwa pemasoknya milik Rizki Dwi Prasetya, dikirim secara ranjau, Terdakwa mendapat upah untuk pertama 2,5 juta," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Afif Linardi alias pepeng membenarkannya, " benar yang mulia," katanya.

Diketahui, awalnya Terdakwa Afif Linardi dihubungi (ditelpon) Rizky Dwi Prasetyo (DPO), mengajak kerjasama jual beli sabu, juga kerjasama jual beli pil double L (LL) warna putih, dan terdakwa menyetujui ajakan tersebut.

Selanjutnya, Afif dan Rizky mengatur waktu dan tempat jual-beli, disepakati pertengahan November 2023, Jam 15:00 Wib, di Jalan Ngagel Surabaya. Rizky akan mengirim sabu kepada terdakwa.

Waktu dan tempat yang disetujui, terdakwa mengambil secara ranjau sabu sebanyak 100 gram,Terdakwa membawa sabu kerumahnya jalan Manyar Sabrangan Gang 9/18 Surabaya,lalu dipecah menjadi beberapa bungkus kecil untuk diserahkan secara ranjau ke orang lain sesuai perintah Rizky, sisanya disimpan dalam kamar terdakwa.

Rizky Dwi Prasetyo (DPO) menyerahkan pil double L dengan cara memberikan Nomor resi pengambilan paket di Tour & Paket Kilat di PT. Gunung Harta daerah Medaeng, Sidoarjo. Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib,terdakwa mengambil paketan berisi pil double L (LL) 100 botol, setiap botol berisi 1000 pil.

Terdakwa membawa 100 botol pil double L ke rumahnya, Jalan Manyar Sabrangan Gang 9/18, Surabaya. Perintah dari Rizky untuk mengirim secara ranjau kepada orang lain sebanyak 26 botol, sisanya 74 botol disimpan dalam rumah.

Perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian, Saksi Riza Pahlevi dan Saksi Edo Ranti Perkasa, hingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan, 4 bungkus plastik berisi sabu berat bersih (0,876 Gram, 0,904 Gram, 0,907 Gram dan 0,386 Gram), sebuah timbangan elektrik dalam kotak warna hitam, disaku jaket berada digantungan kamar.

Selain itu, polisi juga menemukan 2 bungkus plastik berisi sabu berat bersih 0,080 Gram dan 0,178 Gram berat total 3,331 Gram dalam tempat kunci dibawah tempat tidur. 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan plastik, buku penjualan sabu, 2 lembar bukti pengambilan barang, 1 ATM BCA dan uang tunai Rp500.000 dalam kamar. 2 buah hp Vivo gold dan hitam blue. Terdakwa menerima dan menyerahkan ranjauan sabu, mendapat upah Rp2,5 juta dari Rizky. Saksi polisi juga menemukan 74 botol pil double L warna putih jumlah total 74.000 butir. (sam)

Editor :