suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dendam Lama, Terdakwa Bacok Security Perumahan Hingga Cacat Permanen, Roberth Sammar Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Roberth Sammar (28) (kiri atas), Saksi Korban Fani Arfiansyah dan Fachrul Huda (kanan), agenda sidang dakwaan dan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Roberth Sammar (28) (kiri atas), Saksi Korban Fani Arfiansyah dan Fachrul Huda (kanan), agenda sidang dakwaan dan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penganiayaan dengan cara membacokkan parang kepada korbannya, mengenai punggung dan telapak tangan, hingga mengalami cacat permanen, dengan Terdakwa Roberth Sammar bin Pitter Sammar(28) warga Jalan Jambangan II / 06A, Surabaya. Pendidikan SMA. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarifudin Zuhri di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Roberth Sammar melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2 ) KUHP, atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1 ) KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Korban Fani Arfiansyah dan Saksi M. fachrul Huda, dipersidangan. Fani menerangkan, "Saya seorang security diperumahan Permata Jambangan Surabaya, tidak kenal dengan terdakwa. Dia datang ke rumah untuk mengambil motornya Mio yang diperbaiki. Mau dibawa pulang, pas saya selesai mandi, Robert waktu itu cuma sendiri, terjadi cekcok dirumah saya," terang saksi, Kamis, (21/03/2024).

"Kata terdakwa dia tersinggung saya pernah berkata koplak kepadanya. Perkataan itu sudah lama sekali, tapi masih diingat-ingat oleh Robert. Setelah itu Robert datang ke pos satpam, dia bersama teman-temanya, ya itu berapa kali ayunkan parangnya. Pertama dan kedua parang masih dibungkus kertas, yang ketiga bungkusnya lepas kena punggung dari telapak tangan, uratnya ada yang putus, tulang, gak bisa normal lagi, cacat yang mulia, uratnya ada yang putus," tambah Saksi Fani.

Saksi Fachrul huda, menyaksikan saat terdakwa membacokkan parang ke korban, "Yang saya tau Fani dan terdakwa cekcok. Datang terdakwa bawa parang, dibacokan tiga kali, lalu Fani dibawa ke RS Cempaka Putih Jambangan, lalu baru melapor ke Polisi," jelas saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Robert membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.

"Kenapa kamu bawa parang, ada masalah apa," tanya hakim.

"Orang tua saya jualan pecel, dia sudah lama menghina saya. Saya masih memendam, saya menyesal yang mulia, sudah pernah datang untuk perdamaian, belum ada perdamaian," pungkasnya.

Diketahui, pada Selasa, 02 Januari 2024 , Jam 22:00 Wib, Saksi Fani Arfiansyah sedang di pos Satpam Perumahan Permata Jambangan, Surabaya bersama Saksi Fachrul, Maulana, Risky, Baldo, Ricky dan Putri, kemudian datang Terdakwa Roberth Sammar bersama Andika, menuju ke Saksi Fani sambil ngomel. Merasa sakit hati dengan perkataan Fani saat terdakwa datang ke rumah Fani mengambil sepeda motor yang diperbaiki walaupun belum selesai perbaikan, dikarenakan tidak ada biaya.

Sebelumnya Fani pernah mengatai terdakwa dengan sebutan Pecel Koplak, yang kesehariannya terdakwa membantu ibunya berjualan pecel. Tersinggung dengan perkataan Fani, terdakwa membawa parang langsung memukul Saksi Fani ke arah muka namun tidak kena mengenai handphone Fani, terjatuh dan pecah

Selanjutnya, mengayunkan lagi parang ke arah bahu kiri Fani, namun parang masih terbungkus kertas, tidak melukai Fani. Terdakwa melakukan pembacokan lagi kepada Fani, bungkus parang terlepas, hingga mengenai punggung dari telapak tangan kiri Fani,

Akibat tebasan tersebut urat dari jari tengah, jari manis dan jari kelingking saksi Fani putus dan mengalami pendarahan.Terdakwa langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat, RS Cempaka Putih Jambangan Surabaya untuk mendapatkan pertolongan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambangan.

Berdasarkan Visum Et Repertum, di RS. Bhayangkara H.S Samsoeri Martojoso Surabaya, luka-luka, alat gerak atas, Pada punggung tangan kiri, di dapatkan luka terbuka, tepi rata yang sudah terjahit ukuran 5 cm, 7 jahitan.

Ditemukan luka robek yang sudah terjahit pada punggung tangan kiri, akibat kekerasan tajam.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban Fani Arfiansyah, mengalami luka terbuka (robek) pada punggung tangan sebelah kiri kategori luka berat berdampak menghalangi / mengganggu aktifitas pekerjaan sehari- hari. Dapat menyebabkan tidak berfungsinya organ, mengakibatkan cacat permanen. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…