SURABAYA, (suara-publik.com) - PT Tunas Unggul Lestari (TUL) mengajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri Surabaya. Perusahaan tersebut merasa berhak atas hotel di Jalan Yos Sudarso itu setelah mendapatkannya dari lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, kliennya telah membeli hotel itu melalui lelang senilai Rp 226 miliar pada Oktober tahun lalu. "Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang," kata Lardi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya,Rabu (27/03/2024).
Namun, meski telah membeli secara lelang, PT TUL masih belum dapat menguasai hotel tersebut. Karena itu, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia memohon agar juru sita mengosongkan hotel tersebut.
"Berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan beberapa surat edaran Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa pengadilan harus mengosongkan objek dari hasil lelang," ujar Lardi.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Diketahui, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace dinyatakan pailit dengan tagihan utang Rp 163 miliar. Ia sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya untuk efisiensi.
Namun, upaya hotel itu pun mendapat perlawanan dari para karyawannya dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT MAMI di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga kemudian perusahaan itu dinyatakan pailit.
Baca Juga: Kakek Aniaya Ibu dari Anak yang Dicintai, Pudji Agus Wasisto Jadi Pesakitan
Setelah dinyatakan pailit, hotel tersebut lalu dilelang. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang. Proses eksekusi terhadap hotel itu pun kini hanya tinggal menunggu waktu. (sam)
Editor : suarapublik