suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

3 Pengeroyok di Cafe hanya Dihukum 4 Bulan Bui, Dikurangkan Sepertiga Selama Tahanan Rumah

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti, Muhammad Gilang Rifky Anugrah, Bagas Prasetyo Aji, (status tahanan rumah), menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (25/03/2024)
Foto: Terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti, Muhammad Gilang Rifky Anugrah, Bagas Prasetyo Aji, (status tahanan rumah), menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (25/03/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pengeroyokan di Cafe Jalan Genteng Besar, hingga korban alami memar di mata kanan, dan satu korban babak belum hingga pingsan, dengan para Terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti bersama Muhammad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji (status tahanan rumah), di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara offline, Senin, (25/03/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti bersama Muhammad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka.
"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti bersama Muhammad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa selama berada dalam Tahanan Rumah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sedangkan selama para terdakwa dalam Tahanan Rumah dikurangkan sepertiga dari pidana yang telah dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa berupa pidana penjara masing- masing 4 bulan.

Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah ketiga terdakwa akan mengajukan banding? Ketiga terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir," katanya sepakat.

Dikonfirmasi bunyi putusan dari majelis hakim, menyebut masa penahanan para terdakwa dikurangkan sepertiga karena menjalani penahanan Rumah, Jaksa Penuntut, R. Ocky Selo Handoko menjelaskan setiap tiga puluh hari, mereka dikurangi Sepuluh hari masa penahannya.

"Kan sepertiga, Jadi sepuluh hari-sepuluh hari dari setiap tiga puluh hari atau satu bulan," jelasnya.

Ditanya apakah ketiga terdakwa tetap masuk penjara setelah putusannya nanti dinyatakan inkracht,?

"Kita hitung dulu nanti. Kita hormati dulu putusan ini, kan mereka punya penasehat hukum. Mereka kan tadi menyatakan pikir-pikir dulu," jawab Jaksa Ocky.

Itu tergantung hakim, semua kan ada penetapan. Makanya kita punya waktu satu minggu untuk memikirkan hasilnya," jawab kuasa hukum ketiga terdakwa Syarifudin Rakib.

Ditanya berapa lama ketiga terdakwa menjalani masa penahanan Rumah,? Rakib menjawab sudah 3 bulan lebih.

Diketahui, pada Rabu 04 Oktober 2023 jam 21.30 wib, para terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Nur Wafiq Rocman Sanjaya, menggunakan tangan kosong,
Bermula Terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti main di warkop di simpang pojok, Terdakwa Abednego bertemu terdakwa M.Gilang Rifky dan terdakwa Bagas Prasetyo, dan Wuladi Bima Amrulloh.

Selanjutnya, Jam 21:30 Wib, terdakwa Abednego ikut ke genteng besar akan mencari orang yang telah menganiaya Terdakwa Bagas Prasetyo. Lalu Saksi Wuladi Bima Amrulloh turun menemui Saksi Nur Wafiq Richman Sanjaya, terjadi cekcok mulut. Melihat itu para terdakwa melakukan pengeroyokan ke Saksi Nur Wafiq bersama Wuladi. Para terdakwa berkumpul lagi di warung simpang pojok.

Selanjutnya para terdakwa bersama Saksi Wuladi menuju Polsek Genteng guna menyelesaikan permasalahan yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

Maksud tujuan terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap Saksi Nur wafiq Rochman Sanjaya, karena dendam dan aksi membalas.

Akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Nur Wafiq Rochman Sanjaya mengalami memar bagian mata kanan. Berdasarkan Visum Et Reperum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Soewandhi Surabaya, dengan Kesimpulan: luka memar di sekitar mata kanan dan leher kanan belakang, penyebab dari kerusakan tersebut adalah persentuhan dengan benda tumpul, mengakibatkan halangan menjalankan pekerjaan pencaharian selama 2 hari. (sam)

Editor :